Maraknya PETI Di Sanggau Nanga Biang, TINDAK Indonesia : Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sanggau, Kalbar -Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sanggau, kembali beroperasi tampak dari video berdurasi 19 detik disaat Tim melakukan Investigasi. Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, A.Md melihat Aktivitas PETI di Aliran Sungai Kapuas Ng.Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut telah berdampak negatif terhadap ekologi dimana masyarakat kehilangan vital nya sumber air bersih dari sungai tersebut,” ungkap Bambang.

Terang nya, bahwa kerusakan lahan perkebunan dan pertanian, dampak perubahan penggunaan lahan (alih fungsi) dan perubahan arah aliran sungai dan terjadinya sedimentasi.

Dia menambahkan dari sisi kesehatan Aktifitas Pertambangan Ilegal atau PETI di Aliran Sungai Kapuas Ng.Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat tersebut telah membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” kata Bambang.

Pengaruh negatif lebih berasal dari pencemaran air sungai Kapuas yang terjadi karena proses penggalian dasar dan dinding sungai disertai pemakaian bahan bakar solar, dimana sisa proses penggalian & pengumpulan langsung dibuang ke badan sungai,” jelas dia pada awak media. Kamis (6/6//2024).

“Adanya penggunaan air raksa di lokasi tersebut akan berdampak terjadinya penurunan kualitas lingkungan. (pada proses penggalian & pengumpulan). Secara ekonomi berdampak penurunan atau kehilangan pendapatan dari sektor pertanian dan perkebunan dikarenakan adanya alih fungsi lahan dan kehilangan pekerjaan sebagai petani dalam jangka panjang,” jelasnya.

Korwil TINDAK Indonesia mengatakan, “Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” tegas Bambang. (Timred)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral !!! , Dugaan Adanya Tindakan Ancaman Penagih Utang, Polisikan Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang
Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.
Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah
Bapenda & Pemkab Batubara Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1447 H
Jenguk Wartawan Senior Sedang Sakit, Ketua DPW Projamin Kalbar : Semoga Lekas Sembuh dan Kembali Produktif
Dandim 1415 Selayar Gelar Tatap Muka Perdana dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Selayar
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah Tersangka Korupsi, Modus Kuras Rekening Nasabah untuk Trading Kripto
Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan Berduka Atas Wafatnya, Zetro Leonardo Purba di Lima Peru.

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 19:46 WIB

Viral !!! , Dugaan Adanya Tindakan Ancaman Penagih Utang, Polisikan Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang

Sabtu, 6 September 2025 - 14:12 WIB

Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.

Jumat, 5 September 2025 - 21:45 WIB

Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah

Jumat, 5 September 2025 - 21:30 WIB

Bapenda & Pemkab Batubara Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1447 H

Jumat, 5 September 2025 - 16:38 WIB

Jenguk Wartawan Senior Sedang Sakit, Ketua DPW Projamin Kalbar : Semoga Lekas Sembuh dan Kembali Produktif

Berita Terbaru