Polisi Ringkus 3 (tiga) Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.SINGKAWANG, Polda Kalbar,–Polres Singkawang, Satuan Reskrim Polsek Polres Singkawang, berhasil ringkus pelaku pencurian di Bengkel Las “BERKAH JAYA” di jalan Demang Akub Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)

Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menuturkan ” Benar, Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku pencurian di bengkel las dengan Inisial “WA” (23), “TS”  (30), “FE” (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di bengkel las ” Berkah Jaya” Jalan Demang Akub Singkawang.

Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., petugasnya berhasil mengamankan mesin bor, mesin Gerinda, buah mesin las dan tabung LPG 3 Kg. “Ungkapnya”.

” Penangkapan pelaku “WA” (23), “TS”  (30), “FE” (18) berawal dari sebuah postingan di Singkawang Informasi ada menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar. Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las ” Berkah Jaya” milik Sdr. Abdullah yang terjadi pada hari Senin tangal 1 Juni 2024 jam 03.00 wiba. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di di gerbang Selamat datang kota Singkawang dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing masing. Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 jam 01.00 wiba tanpa ada perlawanan yang berarti.

Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman pidana “Dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun”  , Pungkasnya

(Hamidi Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah*
Kadis Kominfostan: Jangan Cepat Merespon, Ada Baiknya Tabayyun Dulu!
Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.
Ketua LSM GMBI KSM Anjatan Ungkap Dugaan Pengurangan Volume dan Praktik Curang? Proyek Rabat Beton di Desa Kedungwungu
Rutan Humbahas Menggelar Razia Insidental, Terhadap Napi dan Pengunjung. Mencegah Terjadinya,Peredaran Barang Terlarang.
Dampak Kemarau Panjang,Air Bersih Kembali Didistribusikan Kepada Masyarakat, Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas
Truk Batu Hitam Gorontalo Dikejar! Agus Flores: Jangan Coba Masuk Kampungku, Kasian Kalian!”
Aksi Sosial Polwan Polres Samosir, Berbagi Kepada THL Polres Samosir

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 22:18 WIB

Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah*

Sabtu, 6 September 2025 - 22:15 WIB

Kadis Kominfostan: Jangan Cepat Merespon, Ada Baiknya Tabayyun Dulu!

Sabtu, 6 September 2025 - 14:12 WIB

Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.

Jumat, 5 September 2025 - 21:21 WIB

Ketua LSM GMBI KSM Anjatan Ungkap Dugaan Pengurangan Volume dan Praktik Curang? Proyek Rabat Beton di Desa Kedungwungu

Jumat, 5 September 2025 - 20:39 WIB

Rutan Humbahas Menggelar Razia Insidental, Terhadap Napi dan Pengunjung. Mencegah Terjadinya,Peredaran Barang Terlarang.

Berita Terbaru