Kalimatan Tengah/MBS- Keluarga ahli waris dari Alm. Ucal Buan mencari keadilan yang dimana lahan mereka seluas P : 1200 L: 1800 Hektar di ambil oleh oknum tidak bertanggung jawab ini terjadi pada hari Senin (03/06/24).
Lahan seluas 1200 hektar milik ahli waris Ucal Buan keluarga bernama Muhammad mulanya adalah pemilik surat yang sah. Lantaran lahan tersebut mau di beli oleh Investor maka pihak dari Ahli Waris menyetujui lahan tersebut dijual melalui pihak kedua atas nama Yusuf.
Muhammad sebagai Ahli waris pada saat pihak kedua ingin meminta bukti surat tanah untuk di tunjukan kepada pihak ketiga Dodoy Noegroho, ST. Namun Muhammad tidak punya surat tanah yang fotocopy nya, sehingga surat yang asli pun diberikan Muhammad kepada pihak kedua yaitu Yusuf dengan tidak ada rasah kecurigaan, ujar Muhammad kepada media Mitramabes.com di saat di lokasi lahan.
Kepercayaan yang diberikan kepada Yusuf justru bertolak belakang dan menjadi persoalan karena surat tahan tidak dikembalikan melaikan dijual Yusuf secara diam diam tanpa sepengetahuan Muhammad kepada Dodoy Noegroho, ST.
Kemudian Muhammad membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan atas nama Yusuf ke Polsek dengan tuduhan pengelapan surat surat berharga.
Adapun laporan tersebut langsung ditanggapi pihak Polsek dengan mempertemukan pihak kedua dan ketiga serta dihadiri oleh Camat dan Kades namun tidak mendapatkan solusi dalam pertemuan tersebut.
Dalam hal ini Ahli Waris Muhammad meminta kepada APH agar Yusuf ditangkap dan surat surat tanah dikembalikan karena pihak ketiga Dodoy Noegroho, ST dan Tim telah menggali tanah di lahan Muhmmad dengan mengunakan Excapator, pungkasnya
Team : MBS