Penuhi Panggilan Polisi, ini 3 surat yang Bikin Daeng Nai yakin menang lawan indrogrosir makasar

Selasa, 4 Juni 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

obyek sengketa antara daeng nai dan Indogrosir makassar.

Sulsel,/ MBS – Terlapor dalam kasus penutupan akses masuk ke lahan yang ditempati Indogrosir, yang terletak di JL. Perintis Kemerdekaan km 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pasalnya pada saat panggilan pertama terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng.

Sebelumnya, Daeng Nai telah dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. Namun, karena tidak hadir, penyidik Polda Sulsel melayangkan Surat panggilan kedua kepada Daeng Nai, untuk hadir pada Selasai, 21 Mei 2024, pukul 10:00 WITA.“ Semoga Tuhan melindungi kita semua,” tulis Daeng Nai pula di pesan WA-nya pada Senin malam itu.

Abd Jalali Dg Nai, atau akrab disapa Daeng Nai. Membuktikan janjinya untuk hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Sulsel. Ayah enam anak itu memperlihatkan dirinya tengah berada di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Selatan, bersama kuasa hukumnya, Petrus Edy, S.H, M.H, CPCLE, C.Med. Selasa (21/5/2024).

Didampingi pengacara Daeng Nai, mengaku dalam pemeriksaan yang berjalan sekitar enam jam itu, penyidik Polda Sulsel mempertanyakan bukti-bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18, yang kini terdapat bangunan Indogrosir tersebut. Salah satu bukti yang diperlihatkannya kepada penyidik, adalah tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai, yang secara jelas menyebutkan, bahwa tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 itu tercatat atas nama Almarhum kakeknya, Tjoddo.

Surat Keterangan pertama dengan No. 593/03/KP/XI/2013 yang ditandatangani Lurah Pai, Jabbar, S.Sos, berupa surat keterangan yang di keluarkan oleh Lurah Pai Kecamatan Biringkanaya menerangkan bahwa yang terdaftar berdasarkan buku C Tahun 1955 yang ada pada kami atas nama TJODDO Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai, surat Keterangan pertama itu kemudian disusul oleh Surat Keterangan kedua, tertanggal 23 November 2021, Nomor: 593/216/KP/XI/2021,” terangnya.

Kemudian surat jawaban Lurah Pai, Bustan, S.Sos. Tanggal 15 November 2021 Perihal penjelasan Persil 6 DI Kohir 54 CI Blok 157 atas nama Tjoddon b.Laumma. Dengan ini kami menjawab sesuai buku C yang ada di Kantor Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Tidak bisa terbaca lagi tulisannya berhubung karena sudah lapuk. Demikian Surat ini di buat dengan sebenarnya dan bukan merupakan bukti kepemilikan/alas hak, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Berselang enam hari setelah terbitnya Surat Keterangan kedua itu, yakni pada 29 November 2021, Lurah Pai, Bustan, S.Sos, menerbitkan Surat Keterangan ketiga, dengan Nomor: 593/218/KP/XI/2021.

Dalam surat yang kembali ditujukan Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara (I) ABD. JALALI DG. NAI itu, tertulis: “Menjawab Surat Bapak/Ibu/Saudara (I) ABD. JALALI. DG. NAI Tanggal 24 November 2001 Perihal mempertanyakan SPPT PBB atas Nama Abd. Jalali Dg. Nai NOP. 73.71.110.011.024.0266.0. Apakah terdaftar di Buku DHKP tahun 2021 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.”

“Dengan ini kami menjawab sesuai Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) atas Nama Abd. Jalali Dg. Nai NOP. 73.71.110.011.024.0266.0 yang ada di Kantor Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tahun 2021, Terdaftar.

Demikian Surat ini di buat dengan sebenarnya dan bukan merupakan bukti kepemilikan/alas hak, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Masih terkait dengan surat-surat keterangan tersebut, mantan Lurah Pai, Jabbar, S.Sos, pada 21 Juni 2023, juga menulis Surat Pernyataan, yang isinya menyebutkan: “Bahwa benar saya Mantan Lurah Pai, pernah membuat surat keterangan ketika saya menjabat sebagai Lurah Pai, sebagai berikut:

1. Surat Keterangan nama yang sama atas nama TJODDO

2. Surat Keterangan Penguasaan Fisik

3. Surat Keterangan terdaftar di Buku C

4. Permohonan Penerbitan Sertifikat Blanko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat.”

Alhasil, berdasarkan keterangan dan pernyataan dari surat-surat yang kini disimpannya itu, Daeng Nai pun yakin benar, bahwa dirinya-lah pemilik sah atas lahan di Kilometer 18 tersebut, dan bukan pihak Indogrosir Makassar. Keyakinan Daeng Nai itu juga didasarkan atas aturan yang tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan, bahwa alas hak yang sah adalah Surat Keterangan yang dibuat oleh pejabat pemerintah, serendah-rendahnya adalah Lurah/Kepala Desa.“Jadi sah adanya, tanah yang diduduki Indogrosir Makassar (adalah) milik Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris Tjoddo,” tegas Daeng Nai.

Saat di konfirmasi terkait kasus tersebut. Melalui Sambungan What’up. Senin (20/5/2024) Pengacara Denai, Petrus Edy, S.H, M.H, CPCLE, C.Mef mengatakan, Pihaknya sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

“Dengan ini saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian Polda Makassar dalam penanganan perkara antara ahli waris Tjoddo dengan pihak Tjondra Karaeng Tola (indogrosir),” demikian tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu. Pesan yang sama juga di tuliskan oleh Master Hukum dari Universitas Bosowa, Makassar, itu juga menulis, “Karena perkara ini menjadi perhatian khusus, sehingga lapor melapor ini seolah ga ada habisnya, kami selaku kuasa hukum mengharapkan pihak penyidik yang menangani perkara ini betul betul objektif melihat dan mencermati alur perkaranya dan melihat apa yang menjadi asas legalitas dari pihak yang berperkara.” ujarnya.

Lanjut pengacara kelahiran Desa Simbuang, Tana Toraja, ini menulis pula, “Jangan juga ada laporan yang diabaikan dan ada laporan yang terus menerus dijalankan, harus berkeadilanlah agar nama institusi kepolisian ini menjadi cermin penegakan hukum yang baik dan bermartabat.

Dalam keterangannya Petrus Edy juga menulis dalam pesan Via Sambungan What’s up, bahwa sengketa atas tanah di Kilometer 18 itu, sesungguhnya terjadi antara klien-nya, Abd Jalali Dg. Nai, dengan keluarga Tjonra Karaeng Tola, dan bukan dengan pihak Indogrosir,” tegasnya

“Sebenarnya kita tidak ada hubungan dengan mereka tapi dengan Tjondra Karaeng Tola, tapi karena mereka beli dari situ makanya mereka yang selalu laporkan klien kami,” tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu.

(El….)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG TERIMA AUDIENSI CAHAYA AZZURA BERSINAR PELAKSANAAN TEKNIS REHABILITASI 
Ketua DPC Bravo 5 Kabupaten Batu Bara, Minta Polisi Bertindak Tegas Atas Tewasnya Jurnalis Medan Nico Saragih
Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.
PKBM RAYON 7 GARUT Gelar Rapat Rutin, Fokus Kurangi Angka Putus Sekolah
Polres Pagar Alam, Melaksanakan Gerakan Pangan Murah Di Lima Kecamatan Distribusikan Beras Murah Sphp 4.020 Kg
ITPB Luncurkan Prodi S1 Teknik Lingkungan Bersinergi Dengan Dinas LH Indramayu 
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Seputih Banyak Gelar Patroli Gabungan Bersama TNI dan Senkom Mitra Polri 

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:35 WIB

LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG TERIMA AUDIENSI CAHAYA AZZURA BERSINAR PELAKSANAAN TEKNIS REHABILITASI 

Sabtu, 6 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua DPC Bravo 5 Kabupaten Batu Bara, Minta Polisi Bertindak Tegas Atas Tewasnya Jurnalis Medan Nico Saragih

Sabtu, 6 September 2025 - 14:12 WIB

Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.

Sabtu, 6 September 2025 - 12:35 WIB

PKBM RAYON 7 GARUT Gelar Rapat Rutin, Fokus Kurangi Angka Putus Sekolah

Sabtu, 6 September 2025 - 12:11 WIB

Polres Pagar Alam, Melaksanakan Gerakan Pangan Murah Di Lima Kecamatan Distribusikan Beras Murah Sphp 4.020 Kg

Berita Terbaru