Bantaeng.mitramabes.com.Polres Bantaeng menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus tindak pidana penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Kegiatan digelar di Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo Bantaeng, Sulawesi-selatan, 3 Juni 2024.
Kapolres Bantaeng, AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH,S.IK,MM memimpin langsung pengungkapan tersebut dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Saharuddin,SH dan sejumlah penyidik reskrim.
Kapolres mengungkapkan para tersangka dengan jumlah 4 (Empat) orang yakni, tersangka IS dan DS sebagai pelaku pencurian, sementara pelaku CW dan EM bertindak sebagai penadah hasil curian
“Pelaku ditangkap merupakan hasil pengembangan polisi dari 2 (Dua) laporan polisi yakni, LP/B/IV/211/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel,Tanggal 12 juni 2023.
Dan LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel,Tanggal 9 Januari 2024.
Adapun lokasi pencurian terjadi di jalan sungai calendu, jalan seruni, dan kompleks pasar baru Bantaeng.
Kapolres mengungkapkan, Dari hasil pengembangan polisi, Sehingga berhasil mengamankan 4 (Empat) orang tersangka pencurian dan penadah dari hasil curian tersebut.
Untuk mengelabui petugas dan memuluskan penjualan hasil curian, Dari 6 (enam) mobil yang diamankan, telah dilakukan modifikasi dengan cara menukarkan mesin dan nomor rangka 3 (Tiga) unit mobil hasil curian jenis Suzuki Futura (Pic Up) ke 3 Unit mobil Jenis Suzuki Futura (Minibus/Mikrolet) yang telah disiapkan.
Kapolres membeberkan, Saat melakukan pencurian, Pelaku mengintai kendaraan dan kelalaian pemilik mobil, Sehingga dimanfaatkan pelaku DS yang diungkap memiliki keahlian membongkar pintu kendaraan dan menghidupkan mesin.
“Aksi yang dilakukan kurang dari 5 menit, mobil sudah bisa dibawa kabur”, Ungkap Kapolres.
Dari kasus tersebut kapolres mengatakan akan dilakukan pengembangan penyelidikan adanya dugaan keterlibatan selain ke 4 (Empat) orang tersangka yang telah diamankan
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku DS maupun IS merupakan residivis kasus pencurian.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku DS dan IS adalah pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pencurian yang dilajukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .
Sementara untuk tersangka (CW) dan (EM) dikenakan pasal penadahan diancam dengan pasal 480 ayat (1) kitap KUHPindana kasus penadah barang hasil tindak kejahatan.
Barang Bukti yang diamankan 6 Unit mobil yakni: 4 (Empat) Unit mobil Jenis Suzuki Futura (Pic up) 2 (Dua) unit Mobil merek Mitsubishi Cold (Minibus/mikrolet).
Pada kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bantaeng yang mempunyai kendaraan agar lebih waspada memarkir kendaraannya, Sehingga tidak membuka kesempatan terjadinya tindak pidana kejahatan.( Ucok Haidir )