Kapolres Bantaeng Pimpin Langsung Pengungkapan Pencurian dan Penada

Senin, 3 Juni 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng.mitramabes.com.Polres Bantaeng menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus tindak pidana penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Kegiatan digelar di Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo Bantaeng, Sulawesi-selatan, 3 Juni 2024.

Kapolres Bantaeng, AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH,S.IK,MM memimpin langsung pengungkapan tersebut dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Saharuddin,SH dan sejumlah penyidik reskrim.
Kapolres mengungkapkan para tersangka dengan jumlah 4 (Empat) orang yakni, tersangka IS dan DS sebagai pelaku pencurian, sementara pelaku CW dan EM bertindak sebagai penadah hasil curian
“Pelaku ditangkap merupakan hasil pengembangan polisi dari 2 (Dua) laporan polisi yakni, LP/B/IV/211/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel,Tanggal 12 juni 2023.
Dan LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel,Tanggal 9 Januari 2024.

Adapun lokasi pencurian terjadi di jalan sungai calendu, jalan seruni, dan kompleks pasar baru Bantaeng.
Kapolres mengungkapkan, Dari hasil pengembangan polisi, Sehingga berhasil mengamankan 4 (Empat) orang tersangka pencurian dan penadah dari hasil curian tersebut.

Untuk mengelabui petugas dan memuluskan penjualan hasil curian, Dari 6 (enam) mobil yang diamankan, telah dilakukan modifikasi dengan cara menukarkan mesin dan nomor rangka 3 (Tiga) unit mobil hasil curian jenis Suzuki Futura (Pic Up) ke 3 Unit mobil Jenis Suzuki Futura (Minibus/Mikrolet) yang telah disiapkan.

Kapolres membeberkan, Saat melakukan pencurian, Pelaku mengintai kendaraan dan kelalaian pemilik mobil, Sehingga dimanfaatkan pelaku DS yang diungkap memiliki keahlian membongkar pintu kendaraan dan menghidupkan mesin.
“Aksi yang dilakukan kurang dari 5 menit, mobil sudah bisa dibawa kabur”, Ungkap Kapolres.

Dari kasus tersebut kapolres mengatakan akan dilakukan pengembangan penyelidikan adanya dugaan keterlibatan selain ke 4 (Empat) orang tersangka yang telah diamankan

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku DS maupun IS merupakan residivis kasus pencurian.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku DS dan IS adalah pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pencurian yang dilajukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .

Sementara untuk tersangka (CW) dan (EM) dikenakan pasal penadahan diancam dengan pasal 480 ayat (1) kitap KUHPindana kasus penadah barang hasil tindak kejahatan.

Barang Bukti yang diamankan 6 Unit mobil yakni: 4 (Empat) Unit mobil Jenis Suzuki Futura (Pic up) 2 (Dua) unit Mobil merek Mitsubishi Cold (Minibus/mikrolet).

Pada kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bantaeng yang mempunyai kendaraan agar lebih waspada memarkir kendaraannya, Sehingga tidak membuka kesempatan terjadinya tindak pidana kejahatan.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Bentrokan, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Jayawijaya Berhasil Redam Keributan Dua Kelompok Jemaat Gereja
TNI-Polri Bersinergi Bersama Warga Evakuasi dan Padamkan Api Kebakaran Rumah di Lampung Tengah
DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
Ops Patuh Segera Digelar, Polres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
SEKDAKAB. SAMOSIR MINTA KESERIUSAN OPD DALAM PENYUSUNAN RAD-PG
Sekdakab Samosir Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Polres Samosir.
Bupati Samosir Hadiri Pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Gubernur Minta Sukseskan Program Pusat dan Daerah
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:53 WIB

Cegah Bentrokan, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Jayawijaya Berhasil Redam Keributan Dua Kelompok Jemaat Gereja

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:25 WIB

TNI-Polri Bersinergi Bersama Warga Evakuasi dan Padamkan Api Kebakaran Rumah di Lampung Tengah

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:10 WIB

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Ops Patuh Segera Digelar, Polres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:00 WIB

SEKDAKAB. SAMOSIR MINTA KESERIUSAN OPD DALAM PENYUSUNAN RAD-PG

Berita Terbaru