Simalungun mitramabes.com Unit reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan atau menangkap seorang pria bernama Hari Syaputra yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Tebing Tinggi jajaran Polda Sumatera Utara pada hari minggu 02/06/2024 sekitar pukul 09:00 wib.
Adapun dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut diatas berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP / B /205/ V / 2024 Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, yang kemudian disampaikan ke Polsek Tanah Jawa, polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 363 KUHP.
Hari Syaputra berhasil ditangkap di Huta Rondang Nagori Bosar nauli Kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun pada hari minggu 02 Juni 2024, pukul 09:00 wib dan langsung diserahkan kepada polres Tebing tinggi.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra S.H.,M.H Melalui kanit reskrim Iptu Lumban sirait, membenarkan adanya penangkapan seorang pria dari Bosar Nauli yang merupakan DPO dari polres Tebing Tinggi, dan sudah kita serahkan langsung ke polres Tebing tinggi melalui anggota kita yaitu Aiptu M. Sihombing dan Aipda J. Simanjuntak, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di negara kita, ucap pak kanit.
Editor. (Osama)