Polresta Manado Lakukan Pres Release Pengungkapan Kasus Kekerasan Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia

Jumat, 31 Maret 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO/MBSHumas Polresta Manado, warga dihebohkan dengan ditemukannya sesosok jasad berjenis kelamin perempuan yang terjepit diantara berbatuan di pesisir pantai malalayang tepatnya diarea proyek reklamasi PT TJ Silfanus pada (29/3/2023) sore.

Jasad mayat perempuan ditemukan sekitar pukul 16.00 WITA di pesisir pantai malalayang tepatnya diarea proyek reklamasi PT TJ Silfanus.

Berdasarkan rangkuman data pihak Kepolisian Resor Kota Manado, awalnya jasad berjenis perempuan ditemukan oleh seorang pemuda setempat bernama Irwan Betawi 26 tahun, dia yang awalnya sedang memancing ikan bersama dua rekannya yang berada di pantai Malalayang melihat dan langsung dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut Polsek Malalayang Polresta Manado langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) berkoordinasi dengan Tim DVI Polda Sulut dan tim INAFIS Polresta Manado untuk mengumpulkan keterangan ,serta mengantongi indentitas mayat.

Ditempat yang Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso Didampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono melakukan pres reales pada Kamis (30/3/2023) sore menyatakan bahwa Kasus penemuan Mayat tersebut teridentifikasi bernama RCN (8) pelajar merupakan warga Kalawat.

Penyebab meninggalnya korban diduga akibat kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial APL atau Adicha, 20, yang berprofesi sebagai ojek online, yang merupakan pacar dari kakak korban dan diketahui pelaku bersama korban tinggal dalam satu rumah.

Adapun kronologis kejadian tersebut dimana pelaku mengajak korban untuk berjalan ke Manado dan selanjutnya pelaku membawa korban ke pantai Malalayang untuk disetubuhi namun korban menolak, pelaku langsung menenggelamkan korban , saat pelaku menarik korban namun korban sudah tidak sadarkan diri hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban, setelah selesai melakukan aksinya pelaku membawa tubuh korban namun terjatuh dan kepala korban membentur batu dan meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa di sela-sela batu.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang penumbuhan dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara tandasnya.

(Sofyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Debu PT Semen Baturaja Meresahkan Warga, Ketua SCW OKU Antoni Caniago Angkat Bicara.
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Panai Hulu, Dua Pria Diamankan
Tanjungbalai Terima Bantuan Sapi Qurban dari Presiden RI dan Gubernur Sumut 
DLH Gelar Gerakan Bersih Pantai Dalam Rangka Peringatan HLH Se Dunia Tahun 2025
Inspektorat Dairi Diduga Lamban Menangani Pemeriksaan Kepala Desa Gundaling 
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Warga dan Wisatawan Resah
Pemerintah kabupaten pakpak bharat Paringati Hari Lingkungan Hidup tahun 2025.
Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:44 WIB

Debu PT Semen Baturaja Meresahkan Warga, Ketua SCW OKU Antoni Caniago Angkat Bicara.

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:17 WIB

Tanjungbalai Terima Bantuan Sapi Qurban dari Presiden RI dan Gubernur Sumut 

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:55 WIB

DLH Gelar Gerakan Bersih Pantai Dalam Rangka Peringatan HLH Se Dunia Tahun 2025

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:42 WIB

Inspektorat Dairi Diduga Lamban Menangani Pemeriksaan Kepala Desa Gundaling 

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Warga dan Wisatawan Resah

Berita Terbaru