Satreskrim Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang/MBS– Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.

Buronan inisal AP (19) warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulang Bawang. Total seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu.

“Benar, telah dilakukan penangkap 1 tersangka tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulang Bawang,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, tersangka AP diketahui bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.

Alhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

“Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang,” pungkas Umi.

Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak empat tersangka.

Mereka inisal AP (19), YR (19), SU (20), dan EA (19). Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kabid Humas.

(Hel….)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Miliar Adalah Kado HUT Bhayangkara Ke-79
Penjemputan Jenazah TKW Asal NTB, BAI DPD dan Media Mitra Mabes Hadir di Bandara Internasional Lombok
Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025
Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS
Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri
Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya
PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:58 WIB

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Miliar Adalah Kado HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:55 WIB

Penjemputan Jenazah TKW Asal NTB, BAI DPD dan Media Mitra Mabes Hadir di Bandara Internasional Lombok

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:19 WIB

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:36 WIB

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Berita Terbaru