Suka Makmue- Mitra Mabes “ Majelis Adat Aceh ( MAA) kabupaten Nagan Raya mengadakan rapat koordinasi tentang tatacara Reusam Adat budaya perkawinan di Aula kecamatan Darul Makmur ” Kamis 30 Mai 2024
Ketua majelis Adat Aceh Nagan Raya M. Khaidir mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan tujuannya melestarikan adat istiadat yang ada di Aceh.
Perlu di mengerti proses perkawinan dalam adat Aceh ada beberapa tingkatan proses diantaranya:
A: Prosesnya itu mulai dari jam Cah Roet, merupakan proses awal meminang calon pengantin perempuan, kemudian memilih seseorang yang bijak untuk dijadikan seseorang seulangke atau sebagai penghubung di kedua belah pihak, kemudian proses peukong Haba atau memperkuat hasil pembicaraan pada saat meminang, pada proses inilah di tentukan mahar dan waktu perkawinan, setelah proses tersebut selesai, maka proses berlanjut ke pernikahan dan upacara peresmian perkawinan,” Terang M. Khaidir.
Lebih lanjut ketua MAA kabupaten Nagan Raya M. Khaidir setelah itu dilanjutkan dengan proses intat linto Baroe dan membawa barang bawaan atau Idang peuneuwoe, pengaturan intat linto atau mengantar mempelai laki- laki, penyerahan linto baroe, kemudian Peusijuk atau tepung tawar oleh pihak dara Baroe dengan jumlah yang ganjil,” Ungkapnya” ( AInon)