Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up.

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat/ MBS- Gerak cepat Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap kedua pelaku pencurian 1 unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE 9501 DN milik Jaimun warga tiyuh Setia bumi kecamatan gunung terang Kabupaten Tulang bawang barat. Selasa 29/06/2024.

“Kedua Pelaku ditangkap di tiyuh Tunas asri kecamatan tulang bawang tengah adalah JS (29) dan WD (19) kedua pelaku berdomisili di tiyuh Panaragan Kecataman Tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang barat,” tutur Kapolsek Gunung agung Iptu Dr. Amir Hamzah, SH.MH yang mewakili Kapolres Tulang bawang barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Rabu (30/05/2024).

Lebih lanjut Iptu Amir menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi (20/05). Dimana saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, di antaranya1 (satu) buah obeng Min berwarna silver bergagang coklat dan 1 (satu) unit sepedah motor bermerk honda supra x 125 berwarna hitam tanpa nopol (barang bukti hasil tindak pidana tkp polsek negri besar yang digunakan oleh pelaku pada saat pengambiln mobil).

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung agung, Polsek Negeri besar (Polres Way kanan) dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang bawang barat.

“Setelah duapekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap kedua pelaku berhasil kami amankan,” tutur Iptu Amir.

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulang bawang barat.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gunung agung dan dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Helmi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎
Bupati Garut Ajak Camat dan Kades Percepat Reaktivasi BPJS PBI, Utamakan Warga Sakit Keras* ‎
Kepala Desa Kembang Kuning di Duga Sengaja Menghindar Saat Mau Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait ADD 2023-2024
Kapolres Pelalawan Apresiasi Polsek Pangkalan Kerinci Atas Berhasilnya Amankan Pengedar Narkoba
Pemkab Karimun Siapkan Pulau Kundur Jadi Lokasi Sekolah Rakyat 10 September, 2025 Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi.   
Cegah Kejahatan Di perairan Sungai Kapuas Kompol Aam Kasi Bimas Polairud Lakukan Patroli gabungan unsur Maritim di Perairan Pontianak
Pengaruh dan Kekuatan Jokowi Dibasmi Prabowo, Saatnya Gibran Muncul Sebagai Capres 2029 -2034
Sat Lantas Polres Samosir Ulurkan Tangan Untuk Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 20:37 WIB

Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎

Jumat, 12 September 2025 - 20:35 WIB

Bupati Garut Ajak Camat dan Kades Percepat Reaktivasi BPJS PBI, Utamakan Warga Sakit Keras* ‎

Jumat, 12 September 2025 - 20:02 WIB

Kepala Desa Kembang Kuning di Duga Sengaja Menghindar Saat Mau Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait ADD 2023-2024

Jumat, 12 September 2025 - 19:46 WIB

Kapolres Pelalawan Apresiasi Polsek Pangkalan Kerinci Atas Berhasilnya Amankan Pengedar Narkoba

Jumat, 12 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Pulau Kundur Jadi Lokasi Sekolah Rakyat 10 September, 2025 Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi.   

Berita Terbaru

Daerah

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

Sabtu, 13 Sep 2025 - 02:10 WIB