Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK dari keterangan Saksi Aman Supami mewakili PAN Dapil 2:Merapi Area tidak Mendasar

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Media Mitramabes 30/5/2024 Anggota DPRD Lahat Berinisial Y dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dia mencalonkan lagi untuk mengikuti pemilihan legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Merapi Barat, timur dan Selatan, dengan nomor urut 1(satu),

setelah dari hasil sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum Yunani dari PKB meraih suara, dan masuk 5 besar untuk Dapil 2 Merapi area, dalam keterangan tertulis kepada wartawan saat memberikan keterangan pers beliau masih di Jakarta mengikuti sidang MK” ujarnya

Melansir dari laman resmi YouTube Mahkamah Konstitusi, menurut keterangan saksi Ahmad Supami dihadapan hakim MK ia bersaksi Dari rekaman dikirim bahwa pada
Tgl 10 mei 2024. Saksi pemohon Aman Supami dari PAN Kami Diundang oleh KPU Lahat pembukaan untuk membuka kotak suara pada waktu itu pembukaan kotak suara di KPU disaksikan oleh KPU, Pihak Kepolisian Polres Lahat dan Bawaslu.

Penandatanganan surat kotak suara.dihadiri KPU Bawaslu, Pihak dan dari Pihak Polres Lahat setelah itu kotak suara
di tutup kembali kotak surat suara.ujar ” Ahmad Supami dalam rekaman suara gugatan di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2024.

Setelah itu kami selaku pemohon Melaporkan ke Bawaslu namun pihak Bawaslu Lahat ” Itu sudah kedaluwarsa saat pemohon membeberkan perkara gugatan ke MK dalam rekaman sidang di MK tanggal 29 Mei 2024, yang dikirim rekaman oleh Yunani anggota DPRD Kabupaten Lahat selaku tergugat di sidang MK.

Dalam sesi wawancara, Y menjelaskan, terkait Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK oleh Partai Amanah Nasional (PAN) dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dalam menentukan keputusan hal tersebut.

Sepenuhnya permasalahan ini kami serahkan kepada Mahkamah konstitusi meskipun ada hal hal yang sebenernya tidak mendasar, namun kami yakin Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan sama sama kita yakini lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang atas dasar itu, kami yakin keputusan nanti tidak akan merugikan pihak manapun ” Tukasnya. Tim( Dd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

73 Pramuka Purwakarta Siap Mengibarkan Bendera di Jamda Jawa Barat 2025
Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras Oplosan
Puncak Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta
Sukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta
Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara.
Bupati pakpak bharat menghadiri upacara  HUT Bayangkara ke 79  tingkat kabupaten pakpaK bharat.
PB ISMI Dikukuhkan , Diyakini Mampu Beri Kontribusi Besar Untuk Pembangunan Bangsa dan Negara

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:31 WIB

73 Pramuka Purwakarta Siap Mengibarkan Bendera di Jamda Jawa Barat 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:26 WIB

Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras Oplosan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:23 WIB

Puncak Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WIB

Sukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:34 WIB

Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Sukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:18 WIB