Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK dari keterangan Saksi Aman Supami mewakili PAN Dapil 2:Merapi Area tidak Mendasar

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Media Mitramabes 30/5/2024 Anggota DPRD Lahat Berinisial Y dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dia mencalonkan lagi untuk mengikuti pemilihan legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Merapi Barat, timur dan Selatan, dengan nomor urut 1(satu),

setelah dari hasil sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum Yunani dari PKB meraih suara, dan masuk 5 besar untuk Dapil 2 Merapi area, dalam keterangan tertulis kepada wartawan saat memberikan keterangan pers beliau masih di Jakarta mengikuti sidang MK” ujarnya

Melansir dari laman resmi YouTube Mahkamah Konstitusi, menurut keterangan saksi Ahmad Supami dihadapan hakim MK ia bersaksi Dari rekaman dikirim bahwa pada
Tgl 10 mei 2024. Saksi pemohon Aman Supami dari PAN Kami Diundang oleh KPU Lahat pembukaan untuk membuka kotak suara pada waktu itu pembukaan kotak suara di KPU disaksikan oleh KPU, Pihak Kepolisian Polres Lahat dan Bawaslu.

Penandatanganan surat kotak suara.dihadiri KPU Bawaslu, Pihak dan dari Pihak Polres Lahat setelah itu kotak suara
di tutup kembali kotak surat suara.ujar ” Ahmad Supami dalam rekaman suara gugatan di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2024.

Setelah itu kami selaku pemohon Melaporkan ke Bawaslu namun pihak Bawaslu Lahat ” Itu sudah kedaluwarsa saat pemohon membeberkan perkara gugatan ke MK dalam rekaman sidang di MK tanggal 29 Mei 2024, yang dikirim rekaman oleh Yunani anggota DPRD Kabupaten Lahat selaku tergugat di sidang MK.

Dalam sesi wawancara, Y menjelaskan, terkait Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK oleh Partai Amanah Nasional (PAN) dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dalam menentukan keputusan hal tersebut.

Sepenuhnya permasalahan ini kami serahkan kepada Mahkamah konstitusi meskipun ada hal hal yang sebenernya tidak mendasar, namun kami yakin Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan sama sama kita yakini lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang atas dasar itu, kami yakin keputusan nanti tidak akan merugikan pihak manapun ” Tukasnya. Tim( Dd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah
Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas
Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara Bulanan dan Sampaikan Amanat Pangdam XX/TIB*
Waka Polres Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam, Mendukung kebijakan pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 14:05 WIB

Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah

Rabu, 17 September 2025 - 13:38 WIB

Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas

Rabu, 17 September 2025 - 12:36 WIB

Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

Rabu, 17 September 2025 - 12:28 WIB

Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

Rabu, 17 September 2025 - 12:26 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemerintah Humbahas Lakukan Pembersihan Saluran Air Cegah Banjir.

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:31 WIB