Bengkalis Mitramabes com.- Mursalin,S.Pd.i mendampingi tim tata Batas Hutan dari DLHK provinsi Riau Rabu ( 29/03,/2023) guna mempercepat harapan masyarakat terkait usulan pembebasan kawasan pemukiman yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konfersi ( HPK).
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari usulan tahun 2020 lalu, melalui balai pemantapan dan tata lingkungan wilayah XIX Provinsi riau Pekanbaru.
Pemerintah Desa pangkalan Nyirih menilai ini penting untuk segera di Carikan solusinya, karena ini terkait dengan tata ruang pemukiman warga dan Desa yang semakin maju begitu juga dengan banyaknya masyarakat yang bertambah.
Banyak akan hal – hal yang harus di pikirkan untuk perkembangan Desa yang berkembang saat ini apalagi khususnya di Desa Pangkalan Nyirih ini ada beberapa wilayah yang masuk di dalam kawasan HPK,terangnya.
Selain untuk kepentingan masyarakat, rencana Pelepasan kawasan hutan ini apabila disetujui oleh Pemerintah pembebasan lahan ini nantinya juga bisa di manfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya, di antaranya pembangunan jalan, Infrastruktur, Fasilitas umum, kepentingan Pendidikan, juga kepentingan masyarakat lain nya.
Mursalem mengatakan bisa jadi 5 -10 tahun lagi di Pangkalan Nyirih aka sangatpesatperkembangannya.
Kami sebagai PemDes akan terus membantu jika kawasan masyarakat tersebut masuk dalam kawasan HPK, dan jika perlu di benahi atau di selesaikan untuk administrasinya.
Jika nanti wilayah lingkungannya sudah memenuhi syarat kami yakin ini akan dapat memberikan dampak besar pertumbuhan Ekonomi daripada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, Tegas mursalin dalam waktu diskusi bersama tim dan masyarakat.
Sementara dari tim lapangan dari BPKH Pekanbaru Asep mengatakan
Kami tahap ini adalah untuk pelaksanaan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak – hak kawasan Hutan, yang berada di kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Kami hadir disini karena usulan pada tahun kemarin yang sudah masuk dan sudah di bahas serta di setujui oleh Panitia Tata Batas (PTB), Prioritas kami untuk wilayah yang ada Pemukiman, Fasilitas umum, dan Pendidikan, terangnya.
Kegiatan tata batas sementara ini berfungsi untuk kawasan HPK Insyaallah setelah tata batas HPK selesai, baru bisa lanjutkan k tata batas TORA di wilayah kabupaten bengkalis, tutupnya.
Pers:Raden Sukma
Sumber: Tim