Miris, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Belum Ditangkap

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina mitramabes.com – Malang sudah nasib seorang anak perempuan sebut saja namanya Bunga ( nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) Kelas II atau saat ini berusia 7 tahun diduga korban rudapaksa oleh seorang oknum inisial AH (17) dan saat ini masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan SMKN di kabupaten Mandailing Natal yang tidak lain adalah tetangganya korban sendiri. Kejadian itu terjadi disalah kelurahan di Kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut.

Sesuai hasil konfirmasi awak Media ini kepada PH selaku ibu korban dan didampingi Ayah korban SB menceritakan apa yang telah terjadi terhadap anaknya Sambil menangis bercucuran airmata. Panyabungan, Sabtu, (25/05/2024).

Dia ( ibu korban) mengatakan apa yang sedang dialami anaknya. Anaknya (korban) juga terlihat masih trauma/shock jika ditanyai tentang hal yang menimpanya. Korban juga hadir pada saat ditemui wartawan.

Dari penuturan PH kepada awak media, dia sampai saat ini masih shock. ketika bercerita tentang kasus yang menimpa putrinya dia sambil menangis.

Perkara tersebut ditandai dengan Laporan polisi Nomor:
LP/B/146/2023 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATRA UTARA tanggal 29 Juli 2023.

“Saya melihat menduga anak saya menceritakan semua bagaimana pelaku memperlakukan hal tidak senonoh itu terhadap anak saya saat di kantor polisi dalam pemeriksaan” terangnya

Dia meminta kepada polres Madina untuk menangkap pelaku itu.

“Mohon tolong bantu kami untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal” lanjutnya

PH mengatakan sampai saat ini pelaku masih juga belum ditahan diduga sering petantang-petenteng sok jago menampakan dirinya kepada keluarga.

“Kami masih trauma berat. 10 bulan sudah perkara ini berlalu, namun belum selesai” sambungnya

Dikatakannya juga, mereka sudah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri untuk kedua (2) kalinya.

Disampaikannya, surat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Nomor : B-541/L.2.28.3/Eku.2/05/2024 pada tanggal 16 Mei 2024 .

“Kami mohon kepada majelis Hakim agar bisa menghakimi terdawa inisial AH dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya, atas nama Hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara ini” pungkasnya ( Edi Lubis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’
Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Bhabinkamtibmas Desa Merangin Gelar Perpustakaan Keliling, Ajak Anak-anak Gemar Membaca!  
Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.
Kapolres Kampar Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Lahan di Tapung, Tunjukkan Kebersamaan dan Kepemimpinan!  
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya!
Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:35 WIB

Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:21 WIB

Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:29 WIB

Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:28 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Lahan di Tapung, Tunjukkan Kebersamaan dan Kepemimpinan!  

Berita Terbaru