Ada apa kantor PLN ULP Kabupaten Takalar di geruduk oleh Aliansi mahasiswa dan masyarakat

Sabtu, 25 Mei 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sul-Sel, MBS – Dalam aksi tersebut aliansi Mahasiswa dan masyarakat membakar ban bekas sebagai aksi protes terkait dengan adanya dugaan salah prosedur dalam pemutusan hubungan jaringan listrik sementara di salah satu rumah pelanggan yang beralamat jln.syech Jalaluddin Kareng tojeng lingkungan sompu kelurahan Sombala Bella kecamatan Pattallassang kabupaten takalar provinsi Sulawesi Selatan.

Aliansi mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan orasi saat demo mengatakan bahwa ,pihak PLN ULP kabupaten Takalar dalam pemutusan hubungan listrik sementara tidak sesuai prosedur dimana yang seharusnya mereka harus profesional dalam menjalankan tugas , sebelum ada tindakan dalam penyegelan listrik/pemutusan aliran listrik sementara tersebut.

Dalam orasinya meminta kepada pihak PT PLN Makassar Sulawesi Selatan dan Tenggara segera mencopot manager PLN ULP Takalar oleh karena tidak profesional dalam menjalankan tugas yang diembannya sesuai regulasi yang telah di tentukan.

Kemudian meminta kepada pihak PLN ULP Takalar bijak dalam menjalankan tugas sebelumnya ada tindakan ke pelanggan.

Oleh karena perlu kami sampaikan bahwa dalam proses penyegelan atau pemutusan hubungan listrik sementara harus sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang telat bayar tagihan listrik sebelum adanya pemutusan aliran listrik.

Dan ini sudah melanggar sistem prosedur tetap (Protap) dalam melaksanakan eksekusi pemutusan aliran listrik ,oleh karena di duga tidak adanya surat pemberitahuan ke pelanggan.

Yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ,dimana tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia no.27 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran listrik oleh PT PLN ( Persero ).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelanggan yang menunggak selama 30 hari,maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik sementara kepada pelanggan yang bersangkutan.Dan setelah 60 hari kemudian pelanggan belum juga melakukan pembayaran serta dendanya.

Maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik di rumah pelanggan tersebut.

Setelah melaksanakan orasinya dari pihak PLN berbicara kepada pengunjuk rasa agar masalah ini diselesaikan di dalam ruangan kantor dengan adanya tiga perwakilan dari yang menyampaikan orasi atau pengunjung rasa, Tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis
Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT
ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:41 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:17 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:40 WIB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:33 WIB

ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.

Berita Terbaru