Mitra Mabes com Dairi Ak alias AR (24) dan Dk alias DL (25) diringkus Sat Reskrim polres Dairi,usai mencuri uang di sekolah SD Negeri yang berada di Desa Soban kecamatan Siempat Nempu kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim polres Dairi,AKP Meetson Sitepu mengatakan,kedua tersangka tersebut mencuri uang sebesar Rp 1 juta 500 ribu rupiah, yang di simpan di lipatan laptop yang berada di laci meja guru.
“Awalnya kedua tersangka juga mengambil laptop,namun akhirnya di kembalikan oleh tersangka,ujarnya , (23/05/2024).
Diceritakan,kejadian bermula saat kedua tersangka tersebut sedang bermain di halaman sekolah ,sekitar pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2024.
Saat itu HP milik DL kehabisan baterai ,dan berniat untuk mengecas di teras sekolah . Akan tetapi ,karena kecapean berdiri ,Dl kemudian memanjat salah satu ruang kelas untuk bisa mengecas HP di dalam ruangan kelas.
“Tersangka AR juga ikut masuk kedalam ruang kelas ,dan kemudian dia iseng ingin membuka laci meja Guru ,ucapnya.
Akan tetapi laci tersebut terkunci dan tidak bisa di buka AR. Akhirnya dirinya mengunakan martil yang berada di atas meja ,dan langsung merusak kunci laci meja tersebut.
Setelah berhasil membuka laci meja ,AR kemudian menemukan uang sebesar 50 ribu ,dan langsung memberitahu kepada DL.
“Keduanya pun kemudian keluar dari ruangan kelas dan pergi ke warung depan sekolah ,untuk membeli rokok.
Setelah itu keduanya kembali lagi kedalam ruangan kelas,ujarnya .
Saat di dalam ruangan kelas AR mengambil posisi rebahan di antara kursi kelas ,sementara DL kembali membuka laci meja tersebut.
DL kemudian mengambil dua laptop tersebut ,dan menyimpannya di balik semak- semak.Setelah disimpan ,AR yang saat itu sedang tidur kemudian di bangunkan DL untuk pergi dari ruangan kelas tersebut,ungkapnya.
Pada tanggal 16 Mei ,keduanya kembali ketempat Semak-semak yang merupakan lokasi penyimpanan laptop.Saat DL membuka salah satu lipatan Laptop ,ke duanya melihat terdapat uang sebesar Rp 1 juta 500 ribu.
Mereka kemudian mengambil uang tersebut ,dan kembali meletakkan laptop itu karena belum ada pembeli, jelasnya.
Disaat itu pula ,kabar hilangnya laptop dan uang tersebut sudah beredar di kalangan sekolah. Uang tesebut awalnya di simpan oleh se orang guru ,untuk diberikan kepada sekolah .Akan tetapi ,setelah dilihat kondisi laci sudah dalam keadaan rusak dan laptop beserta uang sudah raib.
Guru tersebut kemudian melaporkan kepada pihak sekolah ,dan langsung melaporkan hal tersebut ke polres Dairi ,kata Meetson.
Karena kabar tersebut sudah heboh di Desa Soban ,DL dan AR kemudian berniat untuk mengembalikan Laptop tersebut ,dengan meletakkan di depan sebuah kelas.
“Alasan mereka mengembalikan Laptop tersebut karena tidak ada pembeli ,dan satu Desa tersebut sudah ribut akan kehilagan laptop.Namun uang tersebut sudah habis digunakan oleh kedua tersangka untuk judi online,tegasnya.
“Kedua tersangka diserahkan perangkat desa Soban kepada penyidik Satreskrim polres Dairi,dan setelah kami lakukan introgasi keduanya tersangka mengakui perbuatanya,tutup Meetson.
Editor, Hasmar .