example banner

Peduli Masyarakat Adat Enggano, Gubernur Rohidin Dorong Percepatan Pembuatan Perda Masyarakat Adat

MITRAMABES.COM, Bengkulu (22/05/24) –Gubernur Rohidin Mersyah dorong percepatan pembuatan Perda hukum masyarakat adat Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.

Percepatan pembuatan Perda hukum adat masyarakat Enggano, kata Rohidin, bertujuan untuk melindungi masyarakat adat Enggano agar tak terusir dari tempat aslinya.

“Kalau kita tidak membuat Perda, nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir tersendiri. Kenapa pemikiran ini masuk? Karena sudah masuk major project,” kata Gubernur Rohidin pada Workshop Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano yang digelar di Hotel Two K Azana, Selasa (21/5).

“Enggano ini menjadi pulau eksotis, seandainya berkembang bisa diakses ke Jakarta dan Pulau lainya ini bukan tidak mungkin enggano menjadi pusat ekonomi baru,” lanjut gubernur.

Pulau Enggano yang berada terluar memiliki ciri khas kebudayaan dan karakteristik perairan wilayah yang sangat eksotis dari pulau lainnya. Hal ini diyakini Gubernur Rohidin bahwa pulau Enggano dapat menjadi pusat ekonomi baru di masa mendatang dan dapat mendorong investor luar datang berbondong-bondong ke Enggano.

Maka, melalui workshop yang digelar akar foundation terkait Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano, Gubernur Rohidin sangat mendukung demi menjaga masyarakat Enggano tak terusir dari tempat tinggalnya.

“Jadi kita workshop untuk membuat semacam kesepakatan produk hukum, apa itu pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Enggano. Nah, tiga tahun lalu saya pernah melontarkan peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat Enggano ini penting karena pulau Enggano terluar memiliki karakteristik keunggulan budaya lokal yang luar biasa kalau tidak dilindungi nanti takutnya terusir,” tambah Rohidin.

Sementara itu, Erwin Basrin selaku Direktur Akar Global Inisiatif mengklaim, sejauh ini Akar Global Inisiatif sudah melakukan riset mengenai masyarakat adat Enggano.

“Kita sudah melakukan riset mengenai Enggano setidaknya ada empat hal pertama, soal pengakuan hukum adat dari Perda kabupaten kota, kedua terkait hutan adat desa adat itu peran provinsi, ketiga hak kelola wilayah laut, keempat situs kebudayaan. Nah ini peluang mana yang nanti akan diidentifikasi masyarakat Enggano itu sendiri,” tutupnya.

[MBS – Bengkulu]

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *