Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menyetujui Atau Memberikan Izin Untuk Melakukan Penambangan Emas di Bantaran Sungai Kapuas.

Selasa, 21 Mei 2024 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Sanggau Kalbar – Bekas Aktivitas Pertambangan  Emas PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM)  di Kecamatan Mukok Desa Inggis kabupaten Sanggau  Kalimantan Barat di Bantaran Sungai Kapuas  mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

 

Sukanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau menyampaikan dengan tegas bahwa Tambang Emas PT SPM telah mengantongi Izin IUP OP di wilayah Darat, Namum Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menyetujui atau Memberikan izin untuk melakukan Penambangan Emas di Bantaran Sungai Kapuas, kata Sukanto melalui Selular Miliknya pada 21 Mei 2024.

 

Ketua DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat Syafrudin Delvin, SH. Berkomentar terkait Tambang Emas PT SPM kegiatannya di Bantaran sungai kapuas di desa inggis diduga Illegal itu Patut dilakukan Peninjauan tingkat kerusakan lingkungannya kembali oleh Aparat penegak Hukum dan bekerja sama dengan instansi terkait  terhadap bekas lokasi Tambang Emas PT SPM dan jika ada Kerusakan Lingkungan dibantaran sungai Kapuas secara otomatis menjadi Tanggung Jawab PT SPM selaku pelaku Usaha, dan menurut saya Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar harusnya melakukan penindakan karena sudah ada pernyataan dari kadis LH Sanggau, kata ketua IWO Indonesia

 

Dan barang tentu saya sangat yakin Pemerintah sekalipun tidak akan mendukung oknum perusak merusak Sungai Kapuas yang merupakan Ikon Kebanggaan Indonesia Khususnya Kalimantan Barat, itu jelas”,

 

Saya sampaikan  berulangkali, “Jika Bantaran Sungai Kapuas memang terjadi kerusakan akibat penambangan emas yang dilakukan oleh PT. SPM, maka harus dipertanggung jawabkan, dan banyak cara untuk menyelesaikan persoalan, dan sudah jelas sesuai dengan pernyataan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau,Soal penegak hukum mau atau tidak Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti? Tergantung kemauan, saya kira sudah jelas,” tambahnya.

 

Menyikapi persoalan wartawan Kapuaspost.web.id dan wartawan media Metro7.co.id, seharusnya yang bersangkutan memahami etika seorang wartawan atau jurnalis, tidak boleh men Juctice, saya menduga jangan jangan wartawan tersebut menjadi beking di Tambang Emas PT.SPM sehingga sampai berani memvonis, saya pertegas lagi, hati hati yang bersangkutan bisa dilaporkan”, kata ketua IWO Indonesia kembali.

(Hamidi Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan kota pakpak bharat yang bersih dan sehat
‎Resmikan SPPG di Desa Cinta, Sekda Garut Ajak Jaga Kualitas Gizi Anak
Ketua DPC SBNI kabupaten Nagan ” Wartawan Bukan Musuh Pendidikan Dan Desa Karena Sama – Sama Dana Negara”
5 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu
MTSH Gelar Turnamen Tenis Meja Untuk Menyambut Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS
Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan
Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Bupati mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan kota pakpak bharat yang bersih dan sehat

Sabtu, 13 September 2025 - 12:19 WIB

‎Resmikan SPPG di Desa Cinta, Sekda Garut Ajak Jaga Kualitas Gizi Anak

Sabtu, 13 September 2025 - 12:08 WIB

5 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Sabtu, 13 September 2025 - 11:59 WIB

MTSH Gelar Turnamen Tenis Meja Untuk Menyambut Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 13 September 2025 - 06:57 WIB

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS

Berita Terbaru