Langkat Mitramabes com. Daun ganja kering seberat 10,4 kilogram digagalkan peredarannya oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat , Kamis (23)3/2023).
Peristiwa ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, yang menyebutkan di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian AKP Bram Candra bersama personil Polsek Pangkalan Brandan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati seorang pria yang dicurigai sedang berjalan kaki, saat dilakukan penggeladahan badan, dari tas sandang yang dipakai orang itu ditemukan daun ganja kering.
“Saat diinterogasi, diketahui pelaku berinisial SS (26) warga Jalan Cempaka Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, petugas juga menemukan 3 (tiga) bal daun ganja kering dari dalam tas loreng yang disembunyikan pelaku diantara semak-semak berair (parit),” ungkap Kapolsek Pangkalan Brandan
Selanjutnya petugas pun melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah SS dan petugas kembali mendapati 7 bal dan 1 plastik warna putih berisi daun ganja kering.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang haram itu miliknya dan temannya berinisial FR yang akan dikemas untuk di jual kembali dilingkungan Sei Bilah.
“Saat ini SS bersama barang bukti 10,4 kilogram ganja kering diamankan di Polsek Pangkalan Brandan, untuk proses hukum selanjutnya.
Dan terhadap FR masih dalam pencarian petugas, secepatnya pelaku,” pungkas Bram
Editor Zulfan Nasution MBS