Bengkalis, 21-05-2024 MITRA MABES – Pemusnahan barang bukti tiga jenis narkotika pada hari ini yaitu ganja kering,sabu dan pil extasi bertempat di halaman posko elang malaka merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bertempat di halaman di halaman Mapolres elang malaka kembali lakukan press release pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan press release yang dimulai sekitar pukul 11:00 WIB di hadiri oleh bupati bengkalis di wakili oleh staf ahli bidang kesejahteraan dan SDM johansyah syafri, perwakilan kodim 0303
Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pengadilan Tinggi Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Rupbasan Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis dan Satpol PP Bengkalis.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP setyo bimo anggoro adalah pengungkapan kasus tiga jenis narkotika yaitu sabu sebanyak 76 gram,46 pil extasi dan 3 kilo gram ganja kering.
Penangkapan ini di lakukan oleh polres Bengkalis pada tanggal 15 mei 2024 yang lalu sekitar pukul 09:00 TKP penangkapan nya adalah di desa bumbung di Bathin solapan kota duri kabupaten bengkalis.
Dilakukan terhadap dua orang pelaku yang berinisial yaitu YN dan RH dengan barang bukti total sabunya sebesar 76 gram,extasi dalam bentuk butir 46 butir,yang extasi dalam bentuk serbuk kurang lebih 1 gram dan ganja 15 gram dan pada tersangka di temukan juga yang mirip seperti dua bentuk senjata api,setelah di kembang kan barang bukti ini ternyata berasal dari jaringan Sumatra Utara,di sebut juga oleh kapolres Bengkalis sudah kita kantongi identitas pemilik barang nya dan sudah dinyatakan sebagai DPO.(ungkapnya)
Pada tersangka ini di tetapkan pasal 114(ayat 2) pasal 112 (ayat 2) pasal 111(ayat 1)subs 132 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Selanjutnya pengungkapan yang kedua menurut polres Bengkalis AKBP setyo bimo Anggoro berhasil melakukan penangkapan 3 kilo gram jenis ganja kering,ini di tangkap tanggal 14 mei 2024 TKP nya adalah di Kelapapati darat Bengkalis.jadi hasil dari pemeriksaan mereka adalah pengedar yang di dapatkan dari saudara FR identitas nya berasal dari Pekanbaru,Jadi ada dua jaringan yang pertama dari Sumatra Utara dan yang kedua ganja kering 3 kilo gram yang berasal dari Pekanbaru.
Pada tersangka ini di tetapkan pasal 114(ayat 2) pasal 112 (ayat 2) pasal 111(ayat 1)subs132 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(Ungkapnya lagi).
Angka kejahatan narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun maka dari itu perlu dukungan semua pihak, terutama dari media, masyarakat untuk ikut mensosialisasikan bahaya dari penggunaan narkoba di kalangan masyarakat khususnya generasi muda, dan diharapkan generasi emas kita ke depan akan bebas dari narkoba, serta pengedar/penjual bisa dihukum seberat-beratnya.(Rls Dod)