Pemerintah Desa Karang anyar II Kecamatan Kota Arga makmur kabupaten Bengkulu Utara Gelar Pelatihan Belanja Barang melalui E-BJ

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES, (21/05/24) – Pemerintah Desa Karang anyar II, Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara,melasanakan pelatihan Belanja barang melalui E-BJ Kantor Desa Karang anyar II,pada hari jum’at 19/4/2024.

Dalam kata sambutannya kepala desa Karang anyar II,Harnasion,S,HI. Mengharap kan kepada seluruh peserta,yang ikut dalam pelatihan ini,Khusus nya seluruh perangkat desa Karang anyar II.

Semoga dapat memahami isi Materi yang disampai kan oleh narasumber,dan ilmu yamg didapat kan bisa di manfaatkan dengan baik,dalam melaksana kan tugas-tugas nya dalam menyelesai Administrasi didesa nanti nya.

Acara ini dilaksana kan di kantor desa Karang anyar II,kecamatan kota Arga makmur yang di hadiri camat kota Arga makmur,Saparudin,Sip.stap kantor DPMPD Bengkulu utara. Fahmy sebagai narasumber.

Di kesempatan ini Fahmy mengharap kan,dengan adanya pelatihan ini,semua perangkat desa Karang anyar II khusus nya,dapat memahahami Aplikasi E-BJ dengan baik dan benar, agar pelaksanaan belanja desa lebih terarah,serta penggunaan Dana Desa(DD)yang Saat ini menjadi tanggung jawab desa,akan berdampak positip terhadap kemajuan desa.

Yang perlu pahami dalam pengadaan barang dan jasa terdiri atas; a,PA; b,KPA; c,PPK; d,Pejabat pengadaan; e,Pokja pemilihan; f,Agen pengadaan; g,Pjphp/pphp; h,Penyelenggara swakelola; i,Penyedia;.(2)Agen pengadaan sebagai mana dimaksud pada ayat(1)Hurup f di atur dalam peratuan LKPP tentang agen pengadaan.

Dalam candaan nya kepala desa Harnasion,S,HI. berpesan kepada perangkat nya, setiap pembelian barang jangan lupa minta BSTK,dari Agen pengadaan sebagai bukti yang sah dalam pengadaan barang tersebut ujar kepala desa;[ADV-Ruskan fanani]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025
SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.
Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan
Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih
Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu utara, Penyampaian pertanggung jawaban LKPJ Tahun 2024, Oleh Eksekutip
Ketua Garbeta Dan Ketua Lembaga Ulau Betunen Jefri, mengklaim Bahwa Masyarakat tidak mengganggu TBS Milik PT Sil
Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:17 WIB

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025

Senin, 28 April 2025 - 21:44 WIB

SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.

Senin, 28 April 2025 - 20:50 WIB

Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih

Kamis, 24 April 2025 - 18:41 WIB

Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut

Berita Terbaru