Sidang Wartawan & Para Terdakwa Ditunda Lantaran PH Belum Dapatkan BAP Turunan

Senin, 20 Mei 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara –Mitra Mabes Sidang lanjutan terkait persoalan yang melibatkan wartawan salahsatu tersangka dari kelima warga adat lainnya di tunda. Senin 20 Mei 2024.

Ditundanya sidang kedua itu lantaran, di depan majelis hakim tim penasehat hukum (PH) terdakwa belum mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turunan secara lengkap, dari jaksa penuntut umum atau pihak kejaksaan Negeri Kotabumi guna eksepsi.

“Ia kami belum turunan BAP lengkap dari kejaksaan negeri Lampung Utara. Sedangkan kami sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan BAP lengkap kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi” tutur Samsi Eka Putra mewakili tim penasehat hukum saat di konfirmasi media usai sidang.

Lataran itu, sidang yang di pimpin oleh Edwin Ardian,SH.MH di tunda untuk di lanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 esok.

Sebagai informasi, berlaku sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara itu yakni Adi Hidayatulloh,S.H kemudian sebagai penasehat hukum. Selain Samsi Eka Putra,S.H sebagai tim penasehat hukum, juga hadir Dr. Suwardi,SH,MH,CM, CPCLE, Chandra Guna, S.H, Herwan Dex, S.H.

Sidang kedua itu juga di ramai di hadiri masyarakat dan para wartawan di Lampung Utara untuk menyaksikan sidang.

Sementara, sebelumnya pada awal mula proses wartawan yang ikut di tetapkan sebagai tesangka oleh pihak polres Lampung Utara dalam pristiwa tersebut. Digelar rekonstruksi dua versi yang mana kedua versi merupakan reka adegan dari masing – masing pihak.

Kendati demikian, pada rekonstruksi versi ke satu atau versi pelapor (Agus Kristian Hulu). Pihak wartawan dan kelima warga adat lainnya sebagai tersangka. Diperintahkan untuk melaksanakan adegan yang tidak di lakukan para tersangka pada pristiwa itu. Hal itu dengan iming-iming penyidik, kedua hasil rekonstruksi akan menjadi pertimbangan.

Namun belakangan, diduga hasil rekonstruksi versi dari pihak tersangka belum di tampilkan pada sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi”” ( Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin
*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*
Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan
PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut
Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Lampung Tengah Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:53 WIB

*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:33 WIB

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:08 WIB

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Berita Terbaru