Mitra Mabes // Madina, Pada dasarnya dana desa ( DD) merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa (DD) Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari (APBN), kemudian dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: Alokasi dasar, dan
Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Kemudian Tujuan Dana Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa serta Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Artinya murni DD dikelola desa tanpa intervensi karena penanggung jawab anggaran adalah kepala desa. Dana desa dikelola melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur desa. Namun, kelihatan ada kejanggalan pengelolaan DD di kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Sumut, pasalnya hasil musyawarah desa ( musdes) terkesan seremonial belaka. Salah satunya pengadaan suatu barang yang tak seharusnya dibutuhkan desa menjadi prioritas dan kurang efektif. Contohnya pengadaan bibit salah pohon, tidak semua masyarakat ( warga) memiliki lahan untuk ditanami, jangankan lahan banyak warga yang hidup masih mengontrak rumah.
Investasi tim wartawan yang tergabung menelusuri pengelolaan dana desa di Madina. Miris sudah jikalau dana desa ( DD) dialokasikan bukan lagi hasil musyawarah desa ( musdes). Aturan desa tentang pengelolaan DD wajib dimusyawarahkan namun kini banyak pengelolaan DD tanpa dari hasil musdes. Dugaan mengarah pada titipan oknum-oknum nakal yang memaksakan ordernya untuk ditampung pada penggunaan DD.
Bukan satu, dua dan tiga lagi dugaan titipan desa-desa namun belasan yang tak lagi sesuai musdes.
Oknum salah satu kades pada salah satu kecamatan yang enggan disebut namanya mengaku mereka wajib menampung item pengadaan dengan harga 17 juta rupiah/unit dan wajib dipasang 2 unit. Dengan anggaran 34 juta rupiah para kades diberikan cashback 250 ribu rupiah, tentu harga ini sangat Funtastic.
” Seperti istilah simalakama, dipasang/ dilaksanakan kegiatan itu dinilai tidak sesuai harga dan harapan serta tak dipasang ada titipan yang tak bisa di elakkan” terang kades tersebut, Rabu, (15/05/2024).
Diakui kades itu setorannya diserahkan ke petugas di kantor camat tersebut.
Sementara itu, esok harinya dikonfirmasi camat yang bersangkutan mengatakan dana desa merupakan anggaran setiap desa jadi itu murni kegiatan mereka.
” Coba konfirmasi ke dinas pemberdayaan masyarakat ( PMD) dan telusuri vendornya” lanjutnya
Diketahui setiap pengajuan setiap pencairan dana desa harus diketahui oleh seorang camat.
Selanjutnya, penelusuran berlanjut ke arah dinas Pemerintah Masyarakat Madina ( PMD). Kontak kepala Dinas (Kadis) PMD Madina saat ini sulit dihubungi dan sulit ditemui di kantornya. Melalui ajudan kadis PMD disampaikan berulang kali untuk menyampaikan pesan untuk menghubungi Tim media namun tak kunjung ada tanggapan dari kadis.
Bendahara PMD juga ditanya terkait kontak kadis untuk bisa dihubungi, beliau juga mengatakan sulit untuk menghubungi dan selalu berhubungan melalui sopir kadis.
Sopir kadis PMD dikontrak untuk menyampaikan konfirmasi Tim wartawan, namun sopir tersebut mengatakan kadis sedang Diklat di Medan dan dia tidak ikut mendampingi. Minggu, (19/05/2024).
Dana desa seratus persen dikelola desa tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Masyarakat desa lebih tahu yang dibutuhkan desanya namun di Kabupaten Mandailing Natal terkesan ada intervensi dan intimidasi. Ba’ Sapi perah, Desa punya susu pihak lain punya nama atau sebaliknya.Titipan beberapa kegiatan dana desa belum terungkap dan akan terus dilakukan penelusuran selanjutnya.
Mirisnya lagi, ada desa di Madina untuk seragam badan permusyawaratan desa ( BPD) sudah dianggarkan padahal tidak di musyawarahkan. Begitu juga seragam kepala desa untuk pelantikan, belum juga dilantik sudah ada yang intervensi. Padahal mereka baru saja terpilih tahun kemaren. Diawal kepemimpinan mereka sudah diintervensi bagaimana dengan selanjutnya.
Penulis : Edi Lubis