Bantaeng, Mitramabes.com – Terkait Tindakan Sepihak yang dilakukan PT. Bina Mitra Fajar Mas Alamat Kantor Komplex Perumahan suasana makamur blok A2 No.9 Sasayya dengan Kuasa hukumnya yaitu saudara Zam Zam selaku penanggung jawab yang telah melakukan Eksekusi yang menurut saya sebagai mantan Ketua HIPMI dan ketua relawan pengusaha muda nasional ( Repnas ) Kabupaten Bantaeng Sulawesi Salatan,
Saya prihatin dan merasa terpanggil menyikapi tindakan sepihak yang melanggar tatanan Hukum yang ada yang sebenarnya dalam Eksekusi sesuatu Objek tanah tentu harus ada putusan yang bersipat ingkra dari Pengadilan karena di situ lah dilihat uji kebenaran suatu dokumen mereka miliki antara pihak yg di gusur paksa oleh pihak PT binamitra fajar mas dan perlu di ketahui kasus ini sudah berlangsung lama sekitar 25 tahun pada saat pemerintahan said saggaf yang menukar guling kan pasar lama ke pasar baru lalu,
Muncul kembali Masalah perdata ini dan melakukan pengusuran sepihak dengan cara cara intimidasi hal ini dikatakan mantan ketua HIPMI/ketua Repnas H.Imrianto Padu/H.Nono kepada Wartawan media ini minggu 19/5/2024,
Selain itu kata H.Imrianto Kami berharap kepada pemerintah daerah tolong fasilitas para pelaku usaha jangan di diamkan terutama kepala kelurahan tappanjeng bertindak pro aktif terhadap permasalahan masyarakatnya agar tercipta kehidupan yg kondusi,demikian kata mantan ketua HIPMI, mengakhiri.
(Tim/UH )