Pemerintah Desa Air merah melaksanakan penyuluhan&pelatihan Hukum

Minggu, 19 Mei 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes,19-5-2024.Pemerintah desa air Merah kecamatan Arma jaya kabupaten Bengkulu utara mengadakan pelatihan&penyuluhan sosialisasi bidang hukum di balai desa Air merah beberapa hari yang lalu.

Dengan narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara,Wendi,SH,di ikuti warga desa, dan seluruh perangkat desa Air merah.

Kepala desa Air merah Dahari yang kerap di sapa Itok menyampai kan,dalam kata sambutan nya tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.

Sehingga setiap anggota masyarakat menyadari,dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan Wendi SH.Saat memberikan materi semoga semua materi yang di sampai kan hari ini dapat di sampai kan kepada masyarakat tentang hukum.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum itu adalah negara demokrasi yang melihat dari Aspek inspirasi dari sistim hukum islam mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu mengadung 9(sembilan)prinsip,yaitu”

1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
2.Prinsip musyawarah.
3.Prinsip keadilan.
4.Prinsip persamaan.
5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.
6.Prinsip peradilan yang bebas.
7.Prinsip kesejahteraan.
8.Prinsip perdamaian.
9.Prinsip ketaatan Rakyat.

Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan,dan mengembangkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum yang baik dalam bentuk tertib,dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan,”kata kades(ADV-Ruskan fanani)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025
SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.
Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan
Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih
Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu utara, Penyampaian pertanggung jawaban LKPJ Tahun 2024, Oleh Eksekutip
Ketua Garbeta Dan Ketua Lembaga Ulau Betunen Jefri, mengklaim Bahwa Masyarakat tidak mengganggu TBS Milik PT Sil
Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:17 WIB

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025

Senin, 28 April 2025 - 21:44 WIB

SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.

Senin, 28 April 2025 - 20:50 WIB

Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih

Kamis, 24 April 2025 - 18:41 WIB

Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut

Berita Terbaru

NASIONAL

(PMR) Mendukung Anak Muda Untuk Sekda Riau 

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:26 WIB