Mitra mabes,19-5-2024.Pemerintah desa air Merah kecamatan Arma jaya kabupaten Bengkulu utara mengadakan pelatihan&penyuluhan sosialisasi bidang hukum di balai desa Air merah beberapa hari yang lalu.
Dengan narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara,Wendi,SH,di ikuti warga desa, dan seluruh perangkat desa Air merah.
Kepala desa Air merah Dahari yang kerap di sapa Itok menyampai kan,dalam kata sambutan nya tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.
Sehingga setiap anggota masyarakat menyadari,dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan Wendi SH.Saat memberikan materi semoga semua materi yang di sampai kan hari ini dapat di sampai kan kepada masyarakat tentang hukum.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum itu adalah negara demokrasi yang melihat dari Aspek inspirasi dari sistim hukum islam mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu mengadung 9(sembilan)prinsip,yaitu”
1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
2.Prinsip musyawarah.
3.Prinsip keadilan.
4.Prinsip persamaan.
5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.
6.Prinsip peradilan yang bebas.
7.Prinsip kesejahteraan.
8.Prinsip perdamaian.
9.Prinsip ketaatan Rakyat.
Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan,dan mengembangkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum yang baik dalam bentuk tertib,dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan,”kata kades(ADV-Ruskan fanani)