Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG/MBS- Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang

IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang

Pengedar sabu dan okerbaya diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4, desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang.

Pengedar sabu berinisial IY (29) dan pengedar okerbaya berinisial B (30). Keduanya warga desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.

“Kedua tersangka kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4 milik BI,” ujar Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Aris Harianto melalui Kasubsi Si Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, Sabtu 17 Mei 2024.

Saat melakukan penggeladahan di Perumahan BSD, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi sabu 1,30 gram, dan sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi N 3702 YBQ.

“Dari tangan tersangka B, polisi juga mengamankan barang bukti enam plastik klip berisi 25 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp 168 ribu, dan handphone,” Imbuh Ipda Sugiarto.

Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka IY di kenakan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan pasal

436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Sedangkan tersangka B dikenakannya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.( RUDI H)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Turut Berdukacita, Bupati Batu Bara Hadiri Zikir dan Doa Bersama Korban Kecelakaan KAI*
*Bupati Batu Bara Apresiasi Pengurus Bumdesma di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar*
*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*
*Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai*
*Terkait HPT Seluas 1.853 H, di Rohul Menteri LH dan Kehutanan RI Sampaikan Putusan Mengejutkan*
Bupati Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta. 
Bupati Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta. 
Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:07 WIB

*Turut Berdukacita, Bupati Batu Bara Hadiri Zikir dan Doa Bersama Korban Kecelakaan KAI*

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:04 WIB

*Bupati Batu Bara Apresiasi Pengurus Bumdesma di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar*

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:59 WIB

*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:54 WIB

*Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai*

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:47 WIB

Bupati Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta. 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*

Minggu, 6 Jul 2025 - 21:59 WIB