Labuhanbatu Mitramabes com. Unit PPA Polres Labuhan batu terkesan Lambat Dalam Menyikapi Penyelesaian pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur. Yang di alami oleh “AAP (5 thn)
Yang merupakan korban pencabulan
Sabtu 24 maret 2023.
Kasus pencabulan Anak Di bawa umur yang di lakukan oleh “RA (8 thn) terhadap “AAP (5 thn) terjadi di dusun IX Sei timah Block V Sidorukun, Desa sei Pengantungan, Kecamatan Panai Hilir,kabupaten Labuhan batu, tepat nya pada hari Selasa tanggal 17 januari 2023 sekira pukul 18 00 Wib. Selanjutnya orang tua korban Cabul.”AJT ( 28 thn) bersama Korban cabul ” AAF ( 5 thn) mendatangi Polres Labuhan Batu pada Tgl 07 Maret 2023.
Untuk Membuat Laporan pengaduan kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Namun Hingga Sampai Saat ini kasus tersebut Belum juga tuntas.alias belum mendapatkan kepastian Hukum. Desas Desus Kabar yang berkembang Kuat Dugaan Adanya bisik bisik tetangga. antara pihak Penyidik Unit PPA Polres labuhan batu dengan pihak Keluarga si Pelaku Cabul.
Ibu korban, AJT ( 28 thn) saat di konfirmasi oleh Awak Media ini. Di kediaman nya Di dusun VII Sei timah kecil.Desa Sei Pengatungan.
kecamatan Panai Hilir. Kabupaten Labuhan batu, Mengatakan Bahwa Sebagai Orang tua korban Cabul, “AJT(28 thn).
Merasa Sangat Kecewa dengan sikap oknum Penyidik Unit PPA
Polres labuhan batu berinisial Ipda R.S, pasalnya Setelah Upaya Restoratip Justice (RJ) dengan jalan mediasi.kedua belah pihak gagal,Memperoleh kesepakatan. Lantas Langka langka proses Hukum selanjut nya belum juga di berlakukan dan hingga Sampai Saat ini pelaku Cabul berinisial “R.A
(8 thn) belum juga di lakukan Penangkapan ataupun penahanan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Korban yaitu Neformasi Halawa SH C nsp, menjelaskan bahwa klien nya “AJT ( 28 thn ) dalam hal ini sebagai orang tua korban pencabulan. Memang telah bertemu dengan orang tua Pelaku cabul yaitu “A.r. (24 thn) .
Antara kedua belah pihak keluarga.korban dan pelaku.memang telah di lakukan Upaya Restoratip Justice.(RJ). Namun hasil RJ,dengan cara Mediasi, berakhir dengan tidak membuahkan Hasil kesepakatan.
alias gagal.
Lantas berdasarkan ketentuan yang ada bahwa apabila upaya RJ gagal. Maka Langkah Selanjutnya akan di lanjutkan dengan proses Hukum sampai kepengadilan ” ujar nya.
atas Persoalan yang tidak kunjung Mendapat Kepastian Hukum tersebut.”AJT (28 thn) orang tua Korban Merasa Sedih dan sangat terpukul.saat melihat Sang Buah Hati nya terlihat murung.
terlebih bahwa Sang Pelaku Cabul “RA (8 thn) masih terlihat bebas Bermain main dengan teman teman Sebaya nya.Kondisi putri kami,”AAP (5 thn) saat ini memang benar benar sangat cukup memprihatinkan.
sampaisampai Putri kami,”AAP (5 thn) tak berani keluar dari dalam Rumah Untuk bermain Main Sesama teman Sebaya nya. dan terlebih bila Melihat Si pelaku Cabul,”RA(8 thn). Putri kami”AAP (5 thn) langsung berlari pulang masuk kedalam Rumah Sembari Menangis, dengan penuh Rasa ketakutan.
kejadian itu Sering sekali di alami oleh putri kami,AAP(5 thn).
Sebagai Seorang Ibu yang melahirkan dan Merawatnya Saya memiliki Hati nurani, saya berpikiran.
Seperti nya putri Saya “AAP(5 thn) mengalami Shock dan terguncang jiwa nya bilamana bertemu ataupun melihat “RA( 8thn )yang di tuding sebagai pelaku Cabul.” Kata Orang Tua korban Kepada Awak media ini.
Dalam Kesedihan yang mendalam.orang tua korban Cabul,
“AJT (28 thn) menuturkan.dan Meminta serta memohon, kepada Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kabupaten Labuhan Batu dan Bapak Kapolres Labuhan batu AKBP JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU S.I.K.SH.MH.M.IK.Untuk dapat membantu dirinya agar kiranya Memperoleh perlindungan Hukum Yang Seadil adil nya.
ATJ (28thn) kembali memohon dan berharap agar kira nya Fungsi Hukum tidak di beda bedakan antara Si kaya dan Si miskin.
antara Orang kaya dan Orang Miskin “Ujar ibu korban sembari meneteskan Air Mata
Penulis : Djon M.BS.