Langkat, MBS –
Tiga warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang saat ini mendekam dalam penjara karena dituduh melakukan pengrusakan.Kamis sore, 16 Mei 2024. Aksi itu membawa sejumlah poster yang bertuliskan
Bebaskan Ilham, Sapi’i, Taufik Tanpa Syarat. Hutan Hancur Kehidupan Musnah. Kapan Polisi Menangkap Perusak Hutan”.
Salah satu penggerak Aksi Kamisan Medan Rimba Zaid menjelaskan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura. Ilham Mahmudi (40 tahun), seorang warga Desa Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam beberapa bulan terakhir Ia menentang keras pengerusakan hutan mangrove di desanya. Warga Desa Kwala Langkat, melawan dan menolak penghancuran hutan mangrove apalagi di wilayah itu masuk status hutan lindung.
Pada Februari 2024 lalu, Ilham telah melaporkan pengrusakan hutan mangrove ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun laporan tersebut belum diindahkan Kepolisian. Dan laporan tersebut belum ditindaklanjuti, serta sampai hari ini pelaku (perusak hutan mangrove yang dilaporkan Ilham) juga belum diproses.
Aktivitas ilegal logging dan penghancuran hutan lindung mangrove ini telah berlangsung lama. Warga sempat protes berulangkali, namun tidak dipedulikan oleh aparat hukum.
Ilham ditangkap Kepolisian Resort Langkat, Pada 18 April 2024. Sampai hari ini Ilham belum bebas. Dia terkena delik KUHP Pidana, pasal 170. Lambatnya penanganan Aparat Penegak Hukum, sebuah pondok yang menjadi tempat beristirahat para terduga pelaku perusak hutan mangrove dirusak warga,” jelasnya. Pondok tersebut, ungkapnya, berdiri di dalam kawasan hutan lindung, dirobohkan, lalu Ilham ditangkap Kepolisian. Hingga hari ini, Ilham masih mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resort Langkat.
Ketidak adilan yang di alami Ilham, Sapi’i dan taufik . Sementara perusak hutan” Mafia “tersebut tetap tenang dan tertawa diduga mereka merasa hukum milik nya ( Uang yang mengatur) ada apa dan mengapa apakah benar hukum ini hanya berlaku buat kita orang yang gak punya ,tidak berlaku bagi mereka yang penguasa” ujar salah satu dari masyarakat yang perduli dengan Alam”.
J.Saragih