Pemerintahan Desa Kedu Baru Kecamatan Kerkap Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Dan Sosialisasi Pertanggung Jawaban Keuangan Dan Aset Desa.

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES, Bengkulu Utara, (16/05/24) – Pemerintahan Desa Kedu baru Kecamatan Kota Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan Kegiatan pelatihan dan sosialisasi Pertanggung jawaban keuangan dan aset Desa, di Kantor Desa Kedu baru pada hari kamis 16 Mei 2024.

Acara ini dilaksanakan di balai desa Kedu baru kecamatan Kerkap Bengkulu utara,Hadir dalam acara ini Camat kerkap Ramdani Helian,SH.kepala DPMPD yang diwakili oleh Fahmi sebagai narasumber.

Dalam acara ini Stap DPMPD Bengkulu utara Fahmi menyampai kan materi secara detail cara-cara membuat laporan keuangan desa&aset yang baik dan benar adalah sebagai berikut.

Dalam Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70 Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBdesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan desa.

Peraturan desa disertai dengan, laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi apb desa; catatan atas laporan keuangan; laporan realisasi kegiatan; dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.

Dalam Pasal 71 disebutkan laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan apb desa kepada menteri melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa paling lambat minggu kedua bulan april tahun berjalan.

Pasal 72, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi apb desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan.

Disini juga kepala desa Kedu baru Yus minarto memberi kan apresiasi kepada peserta dengan adanya materi yang di berikan semoga semua perangkat desa kedu baru, untuk kedepan nya dapat bekerja lebih baik lagi dan bisa memberikan pelaporan keuangan dan aset desa yang baik dan benar. (ADV – Ruskan Fanani)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025
SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.
Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan
Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih
Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu utara, Penyampaian pertanggung jawaban LKPJ Tahun 2024, Oleh Eksekutip
Ketua Garbeta Dan Ketua Lembaga Ulau Betunen Jefri, mengklaim Bahwa Masyarakat tidak mengganggu TBS Milik PT Sil
Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:17 WIB

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Membahas 5 Raperda pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2025

Senin, 28 April 2025 - 21:44 WIB

SDN 166 Bengkulu utara Menarik Biaya perpisahan kelas 6, padahal sudah Ada larangan Dari Bupati.

Senin, 28 April 2025 - 20:50 WIB

Terima Rekomendasi DPRD, Bupati BU Jadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih

Kamis, 24 April 2025 - 18:41 WIB

Dokter RSUD Arga Makmur Diduga Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut

Berita Terbaru

NASIONAL

Konferensi Cabang I K-Sarbumusi NU Kabupaten Indramayu 

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:04 WIB