Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Berhasil Menerapkan Keadilan Restoratif Penyelesaian Kasus Pencurian

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar. mitramabes.com.Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian yang melibatkan tersangka M. Aksan bin S. Aris. H., bertempat di Sapo Restorative Justice Kejari Kepulauan Selayar, Selasa (14/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Nurul Annisa, S.H.

Untuk diketahui, tersangka M. Aksan bin S. Aris. H., yang saat ini berusia 19 tahun, merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara. Ayahnya bekerja sebagai tukang bangunan, sedangkan ibunya tidak bekerja. Karena kesulitan ekonomi, ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SD. Ia tinggal bersama kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya di Jl. Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehari-hari, ia bekerja sebagai kuli bangunan dan berteman baik dengan korban, Nur Aprianto.

Peristiwa pencurian terjadi pada 22 September 2023, ketika Aksan mengambil sebuah telepon seluler merek POCO M5 warna kuning milik saksi (korban) Nur Aprianto di wilayah Benteng Utara. Setelah menggunakan telepon tersebut selama enam bulan, Aprianto melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwajib.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. mengungkapkan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.

“Pertama, ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukan oleh Aksan. Kedua, tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima tahun. Ketiga, kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp 2.600.000 dianggap tidak terlalu besar. Keempat, terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” jelas Kajari Hendra Syarbaini, kepada Pewarta, Selasa (14/5/2024).

Hendra mengatakan proses keadilan restoratif ini melibatkan beberapa langkah penting. Aksan dan Aprianto mencapai kesepakatan damai, di mana Aksan setuju untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 500.000 kepada Aprianto. Selain itu, Aksan menyampaikan permintaan maaf yang tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Aprianto menerima permintaan maaf tersebut dan setuju untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.

“Proses ini didukung oleh beberapa dokumen resmi, termasuk kesepakatan ganti rugi, pernyataan saling memaafkan, laporan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 29 April 2024, nota pendapat resmi tertanggal 29 April 2024, dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2024. Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-01/P.4.28/Eoh.2/05/2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi,” terangnya.

Lanjut, dikatakan Hendra Syarbaini, keberhasilan inisiatif keadilan restoratif ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam mempromosikan penyelesaian konflik secara adil dan harmonis.

“Kejaksaan akan terus mendukung keadilan restoratif sebagai alternatif yang efektif terhadap hukuman konvensional, memastikan bahwa keadilan tercapai sambil memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat,” kata Hendra Syarbaini.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan restoratif dapat memberikan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan dengan cara yang lebih adil, transparan, dan memulihkan.

Lebih lanjut, Hendra Syarbaini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik dengan menangani kasus-kasus secara profesional dan berintegritas.

“Implementasi keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan sosial humanis (Ucok)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Singkawang Pimpin Pelantikan Sejumlah Perwira Baru, AKP Srinanto Resmi Jabat Kasatintelkam
Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto
Indramayu Mengaji, Program Percepatan Dorong Penguatan Nilai Religius di Dunia Pendidikan
Lucky Hakim dan Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu
Bupati Labura Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025
Polres Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi Digides di 63 Desa di Labura
Bupati mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan kota pakpak bharat yang bersih dan sehat
‎Resmikan SPPG di Desa Cinta, Sekda Garut Ajak Jaga Kualitas Gizi Anak

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:58 WIB

Kapolres Singkawang Pimpin Pelantikan Sejumlah Perwira Baru, AKP Srinanto Resmi Jabat Kasatintelkam

Sabtu, 13 September 2025 - 17:21 WIB

Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 13 September 2025 - 16:04 WIB

Indramayu Mengaji, Program Percepatan Dorong Penguatan Nilai Religius di Dunia Pendidikan

Sabtu, 13 September 2025 - 15:58 WIB

Lucky Hakim dan Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

Sabtu, 13 September 2025 - 15:53 WIB

Bupati Labura Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru

POLRI

Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri untuk Polres Aceh T

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:26 WIB