Wah Gawat, Oknum KAKAM Kagungan rahayu di duga Hina dan Lecehkan Lambang Negara R I.

Senin, 13 Mei 2024 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMABES. Tulangbawang Lampung. Oknum Kakam Kagungan rahayu inisyal Mst terindikasi Menghina dan Melecehkan bendera Merah Putih lambang negara R I (Republik Indonesia) dengan dengan dalih mengibarkan Bendera/ Sangsaka merah putih Lambang Negara R I dalam keadaan Sobek dan Kusam. Senin (13/5) tahun 2024

Pasalnya, Saat tim wartawan melintasi jalan antar kampung Kagungan rahayu menuju Kampung Kagungan, pas depan Balay Kampung tersebut, Tersorot jelas oleh alat sadap wartawan Bendera Merah putih sedang berkibar di terpa angin dalam keadaan sobek dan kusam. Dengan adanya Bendera Merah putih yang sedang berkibar di depan Balay Kampung Kagungan rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang bawang Lampung, tentunya hal ini menjadi Volemik dan menjadi cambukan keras buat Kakam Mst yang terkesan Membalelo dan tak bersikap Propisional, seharusnya sebagai seorang Pemimpin wajiblah dirinya bersikap Propisinal dalam menyikapi dan menghadapi suatu permasalahan apapun serta bisa Mengayomi masyarakat banyak.

Kembali ke permasalahan awal Tentang Pengibaran Sangsaka Merah Putih Seharusnya seorang Kakam Kakam (Kepala Kampung) tersebut telah memahami, mengerti tentang sejarah bagaimana susah payah nya para Pejuang kita merebut Sangsaka Merah Putih dari tangan para penjajah saat itu, bahkan para pejuang tersebut siap berkorban sampay meneteskan titik darah terahir bahkan sampay mengorbankan Ribuan nyawa para pejuang untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia.

Di rumah Kediamanya dikonfirmasi
wartawan Kakam Mst, Dengan nada Tinggi dirinya menjawab.

“Kalau mau di beritakan, Beritakan saja, ngak apa apa, ” Ujar Kakam.

Lanjutnya, Seorang Kepala Kampung Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam depan Balay Kampung” Tutup nya

Sementara, pemerintah sudah menetapkan aturan dan perundang-undangan tentang pengibaran sangsaka merah putih tersebut yakni di atur dalam UU NO 24 tahun 2009 pasal 24 huruf C

Pasal tersebut berbunyi, dilarang bagi seluruh warga negara Indonesia mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, lusuh dan kusam.

Bagi setiap warga negara yang melanggar UU tersebut maka akan di kenakan sangsi kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar 100.000.000 Rupiah.

(Hel Team….)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kota Wisata  Rohani , Aman dan Nyaman Satpol PP Tapanuli Utara Gelar Razia . 
Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga Sambut Hangat Jamaah Haji Asal Tapsel Tiba Kembali di Tanah Air
Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin
*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*
Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan
PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:25 WIB

Wujudkan Kota Wisata  Rohani , Aman dan Nyaman Satpol PP Tapanuli Utara Gelar Razia . 

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga Sambut Hangat Jamaah Haji Asal Tapsel Tiba Kembali di Tanah Air

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:53 WIB

*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*

Berita Terbaru