Ada Beberapa Ketentuan Bagi Anggota DPRD Yang Akan Ikut Pilkada, KPU kabupaten Kepulauan Meranti Jelaskan Ketentuannya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI,RIAU MBS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau berikan penjelasan terkait para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Nantinya.

Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi, S.Sos menyampaikan ketentuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka (3.13.1), Kamis malam (9/5/2024).

Melalui putusan perkara a quo penting bagi mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Selanjutnya Anggota DPR,DPD dan DPRD terpilih yang ikut mencalonkan diri harus dari partai peserta pemilu tahun 2024,” ucap Hanafi mengutip penjelasan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari.


Diantara beberapa ketentuan ketentuan yang harus dipahami :

1. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

2. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

3. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan yang akan diduduki karena belum dilantik.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Menjadi perhatian, untuk dipahami bersama bahwa yang wajib mundur adalah anggota DPRD yang masih menjabat saat ini. Dan untuk anggota DPRD terpilih Kabupaten Kepulauan Meranti kan belum dilantik jadi tidak harus mengundurkan diri, kecuali jika sudah dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Melantik H.Suwarto Sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Indramayu. 
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif 
Bagikan Sembako kepada Ojol dan Warga di Tiga Lokasi Digelar Gerakan Warga Peduli Warga – 98 Resolution Network
Guna membantu meringankan Ekonomi Masyarakat Kodim 0116 / Nara kembali Gelar Gerakan Pangan Murah
Himpunan Pencak Silat(HPS) Panglipur Korwil Banten Gelar Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Baru 13/09/2025
Polres Pelawan Amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba dan Barang Bukti
Satu Orang Pengedar Narkoba.Bersama Dua Orang ASN Pemakai,Diamankan Polres Humbahas.
Kapolres Singkawang Pimpin Pelantikan Sejumlah Perwira Baru, AKP Srinanto Resmi Jabat Kasatintelkam

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:45 WIB

Bupati Lucky Hakim Melantik H.Suwarto Sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Indramayu. 

Sabtu, 13 September 2025 - 21:42 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif 

Sabtu, 13 September 2025 - 21:41 WIB

Bagikan Sembako kepada Ojol dan Warga di Tiga Lokasi Digelar Gerakan Warga Peduli Warga – 98 Resolution Network

Sabtu, 13 September 2025 - 21:38 WIB

Guna membantu meringankan Ekonomi Masyarakat Kodim 0116 / Nara kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 13 September 2025 - 20:59 WIB

Himpunan Pencak Silat(HPS) Panglipur Korwil Banten Gelar Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Baru 13/09/2025

Berita Terbaru