Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Narkotika

Jumat, 24 Maret 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/MBS- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 1 (satu) orang laki – laki diduga melakukan tindak pidana narkotika. Pelaku inisial R alias Ambek, (41) warga Dusun XII Kp. Langau Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikorfimasi wartawan, Rabu (22/3/23) mengatakan benar telah menangkap satu orang laki – laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Agus menyebutkan penangkapan 1 (satu) orang laki – laki dewasa R alias Ambek, Selasa (21/03/23) pukul 14.30 wib, di Dusun XII Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai

tepatnya di dalam kamar rumah.Lebih lanjut, Agus mengatakan dari penangkapan tersebut, petugas temukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu

dengan berat 1,22 gram di bawah tempat tidur dan 25 (dua puluh lima) plastik Klip tansparan kosong,  2 (dua) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO, Uang tunai sebesar Rp. 120.000,(seratus dua puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa semua barang bukti yang ditemukan ini, R alias Ambek mengaku bahwa barang itu miliknya, Setelah mengaku dihadapan petugas, pelaku dan berserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Melanggar
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Indra Damanik)

 

 

 

 

Berita Terkait

Tragedi Tewasnya Pemuda Asal Pagar alam Dengan Luka Tusukan Di Dada
‎Aliansi Pers Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor Aceh Utara, Desak Percepatan Rehabilitasi Pasca-Bencana
Dua Bulan Pascabanjir, Warga Buket Linteung Aceh Utara Baru Terima Bantuan Beras 2,2 Kg per Jiwa dari Pemerintah
Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar
Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu
Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.
Kuasa Hukum Korban Minta Kepastian Hukum Terkait Dugaan Kasus Pelecehan,
UD Jeremi Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi, Sebut Berdasarkan Kesepakatan dengan Petani

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:44 WIB

Tragedi Tewasnya Pemuda Asal Pagar alam Dengan Luka Tusukan Di Dada

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:03 WIB

Dua Bulan Pascabanjir, Warga Buket Linteung Aceh Utara Baru Terima Bantuan Beras 2,2 Kg per Jiwa dari Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:09 WIB

Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:22 WIB

Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:09 WIB

Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.

Berita Terbaru