Pria Pengangguran Cabuli Anak di Bawah Umur , di Tangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/MBS- Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di tangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Pria pengangguran yang berinisial SM alias Boboho (21) merupakan warga Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara

Pelaku SM alias Boboho (21) di tangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dikarenakan membawa paksa dan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Putri (13) yang merupakan salah seorang siswi ditingkat SMP Kota Tebing Tinggi ,”sebut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan nya ,”Rabu (08/05/2024)

Di ketahui kejadian berawal senin (06/05/2024) sekira pukul 21,00Wib, Ibu korban yang berinisal FAD (37) saat itu mencari keberadaan korban anak nya yang keluar rumah sore hari namun sampai malam tak kunjung pulang kerumah mereka di Jalan Ir Juanda Tebing Tinggi, lalu ibu korban mendapat informasi bahwa anak nya sedang berduaan dengan seorang pria di dalam sebuah rumah di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tinggi Tinggi ,Mendengar hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk di tindak lanjuti

“Tak butuh waktu lama beberapa saat setelah menerima laporan ,sekira pukul 00,20Wib tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur bersama korban di rumah kontrakan pelaku ,” jelas Kasi Humas

Lanjut nya ,kemudian petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan ,Dari pengakuan korban diri nya di bawa paksa oleh pelaku dan kemudian setubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali di dalam sebuah kamar

“Saat ini pelaku telah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan di jerat dengan pasal perbuatann cabul terhadap anak di bawah umur, Sedangkan terhadap korban sudah di lakukan visum Trauma Healing oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, “Tutup nya

( HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:39 WIB

*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*

Berita Terbaru