ADD Dan BLTD DesaTerhambat, Kasi PMD Diduga Persulit Pencairan Desa Tumbang tawan

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kotim.Media mitra mabes– Pencairan Alokasi dana desa (ADD) Dan BLTD Desa untuk masyarakat Desa Tumbang Tawan, Kecamatan bukit sentuai Kabupaten kotawaringin timur, Provinsi kalimantan tengah, di Duga mengalami hambatan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk gaji perangkat desa dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat.

Menurut informasi, pencairan dana desa Di duga dipersulit oleh Kasi PMD, di tingkat kecamatan. Hal ini membuat Kepala Desa dan Perangkat desa Tumbang tawan resah karena gaji perangkat desa dan BLT belum dibayarkan.

“Kami sudah menunggu, tapi dana desa belum cair juga. ada kendala di Kasi PMD,” padahal camat bukit sentuai sudah menyetujui SPP pencairan tetapi Kasi PMD yang di duga seolah olah pempersulit pencairan Dana Tersebut belum memberikan rekomendasi ke kades tumbang tawan, sedangkan Sejumlah Desa lain Sudah bisa cair namun desa tumbang tawan belum, saya duga agak di persulit,” pungkas kades.

Dan Menurut informasi dari bendahara desa tumbang seluang ada 2 Desa yang belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa. Tambah kades.

Belum diketahui secara pasti penyebab utama Kasi PMD kecamatan bukit sentuai yang Di duga Memperlambat  pencairan dana desa Dan Dana BLT di Desa Tumbang Tawan tersebut,.Dan berdasarkan informasi yang di dapat dari kades tumbang tawan kasi PMD tidak mau memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa tersebut karena belum ada nya LPJ yang di terima dari kades tumbang tawan ke kasi PMD tersebut.
padahal LPJ tahun 2023 tersebut, sudah Di buat kades tumbang tawan menurut kades tapea,Rekomendasi dari kasi PMD tidak dapat malah kades tumbang tawan mendapatkan surat panggilan dari inspektorat, surat tersebut di dapatkan kades mendadak , dalam surat panggilan tersebut kades di perintahkan untuk hadir jam 9.00 wib pada hari selasa (07/05/2024) sedangkan surat panggilan tersebut baru di terima kades desa bukit sekitar pukul 12.00.wib pada selasa (07/05/2024) terkesan sangat di paksakan surat panggilan tersebut, karena jarak tempuh desa tumpang tawan dari inspektorat daerah kotim cukup jauh memakan waktu berjam jam apalagi medan jalan yang tergolong sulit.

Awak Media media mencoba untuk mengkonfirmasi melalui via whatshap camat bukit sentuai dan beliau sudah menyetujui SPP pencairan desa tumbang tawan dan mengarahkan kami untuk mengkonfirmasi ke pada
Kasi PMD tersebut.

Demi ingin mendapatkan berita yang berimbang kami pun mencoba menghubungi kasi PMD melalui Via Whatshap namun tidak ada jawaban,Dan awak media mitra mabes Mencoba menemui kasi tersebut ke rumah nya di Sampit pada hari selasa (07/05/2024) namun Tidak membuahkan Hasil, karena tidak bertemu dengan kasi PMD nya.

Setelah kami mencari informasi tentang kasi PMD tersebut menurut keterangan kades, Kasi PMD tersebut ternyata di duga sering mangkir jarang masuk kantor terkecuali ada Rapat di kecamatan baru hadir. Ini jelas Melanggar disiplin ASN dan dapat di kenakan Sanksi Disiplin Bagi ASN.

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Kades tumbang tawan Berharap kepada Intansi Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait
Agar bisa segera menyelesaikan permasalahan ini karena permasalahan tersebut sudah sering terjadi sebelumnya apabila ada pencairan alokasi dana desa selalu di persulit.

saya berharap masalah tersebut cepat di selesaikan agar alokasi dana desa Dan Dana BLT untuk warga desa tumbang tawan dapat segera dicairkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat ,”kata kades tapea.

(Achmad buasan )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:10 WIB

Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:34 WIB

Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:07 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:57 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:39 WIB