Polsek Perbaungan upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan.

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai,(Sumut)-Mitramabescom Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (7/5/2024).

Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Saat pihak PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut,.terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.

Kapolres Sergai melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk saat dikonfirmasi terkait terjadinya kericuhan membenarkan, pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering itu.

“Tadi sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kasusnya sedang didalami,” ujarnya.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seberat, 8,5 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan Dimusnakan Di Halaman Polres Taput.
Kades Cibodas Kec Sukatani Purwakarta di Duga Endapkan Anggaran BUMDES 2023-2024
Bupati Lucky Hakim Melantik H.Suwarto Sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Indramayu. 
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif 
Bagikan Sembako kepada Ojol dan Warga di Tiga Lokasi Digelar Gerakan Warga Peduli Warga – 98 Resolution Network
Guna membantu meringankan Ekonomi Masyarakat Kodim 0116 / Nara kembali Gelar Gerakan Pangan Murah
Himpunan Pencak Silat(HPS) Panglipur Korwil Banten Gelar Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Baru 13/09/2025
Polres Pelawan Amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba dan Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 22:32 WIB

Seberat, 8,5 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan Dimusnakan Di Halaman Polres Taput.

Sabtu, 13 September 2025 - 22:03 WIB

Kades Cibodas Kec Sukatani Purwakarta di Duga Endapkan Anggaran BUMDES 2023-2024

Sabtu, 13 September 2025 - 21:45 WIB

Bupati Lucky Hakim Melantik H.Suwarto Sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Indramayu. 

Sabtu, 13 September 2025 - 21:42 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif 

Sabtu, 13 September 2025 - 21:41 WIB

Bagikan Sembako kepada Ojol dan Warga di Tiga Lokasi Digelar Gerakan Warga Peduli Warga – 98 Resolution Network

Berita Terbaru