Bongkar Pasang 186 Pejabat Porsi Jumbo, Di akhir Masa Jabatan Bupati Musi Rawas, Ada Apa ?

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS-SUMATERA SELATAN |

Mutasi Besar-besaran jelang akhir masa jabatan Bupati Hj Ratna Machmud, terhadap 186 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendapat tanggapan beragam dari sejumlah publik.

Menariknya lagi akibat dari pergeseran atau mutasi pejabat tersebut, akan berdampak dengan adanya pejabat yang nonjob.

Tak ayal kasak kusuk tentang pergeseran pejabat yang dapat dikatakan porsi jumbo ini, terlebih di ujung sisa waktu masa jabatan Bupati Hj Ratna Machmud, menuai berbagai macam tanggapan dari sejumlah kalangan.

“Kenapa pergantian pejabat itu baru dilakukan sekarang, setelah jabatan Bupati tidak lama lagi sudah berakhir. Kalau mutasi dilakukan atas dasar kinerja pejabat, harusnya jauh sebelumnya sudah dilakukan secara bertahap. Bukan seperti ini, seakan ada sesuatu yang mendesak dengan mengganti 186 pejabat, apa alasannya. Jadi kita masyarakat menduga ini, tidak terlepas dari kepentingan politik,”jelas salah seorang warga, sembari minta namanya jangan disebutkan. Selasa, (07/05/2024)

Seperti diketahui dan diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya, pelantikan 186 pejabat yang digelar pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, menuai polemik karena melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Di atur dalam regulasi tersebut bahwa, Kepala Daerah yang daerahnya akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terbentur aturan dan diperjelas lagi dengan adanya Surat Edaran Mendagri RI, akhirnya SK Pelantikan pun dicabut oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud. Namun tidak berhenti disitu, Bupati kembali meminta persetujuan ke Mendagri untuk melantik ulang 186 pejabat dilingkungan Pemkab Musi Rawas tersebut.

Dan pada akhirnya Selasa, 07 Mei 2024, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Bupati kembali melantik dan mengambil sumpah ke-186 pejabat tersebut.

(Binsar Siadari)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?
Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam
Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun
Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024
Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras
Tim 07 Dan Intelijen LP2 TRI-RI Segera Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Wonosari ke Pihak Aparat Penegak Hukum 
Arogan, Suami Kepala Sekolah Tolak Terima Pendaftaran Anak Didik, Karena Masalah Pribadi !
Meski Diduga Langgar Perda, Bangunan  Perusahaan Mayora Jalan Terus. Izinnya Dapat Dari Siapa ?

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 15:41 WIB

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?

Senin, 29 Juli 2024 - 13:51 WIB

Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam

Senin, 29 Juli 2024 - 13:42 WIB

Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun

Senin, 29 Juli 2024 - 13:34 WIB

Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:25 WIB

Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras

Berita Terbaru

NASIONAL

Sadis! Anak Yatim di Tarai Bangun di Aniaya Tante

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:12 WIB