Kejari Selayar Melakukan Pendampingan Hukum Kantor PPP Kelas III dalam Proyek Fasilitas Pelabuhan 2024

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar,mitramabes.com.Beertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar,Selasa 7 /5/2024, telah dilaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang dimohonkan oleh Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Selayar kepada Kejaksaan Negeri Kep.Selayar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) replacement fasilitas pelabuhan prioritas nasional T.A 2024 dengan total anggaran sebesar Rp. 31.600.070.000.-

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H, Kepala kantor Upp kelas II Selayar Muh irfan Jayadinata ,jajaran Jaksa Pengacara Negara, PPK, penyedia, Konsultan Pengawas dan Tim tekhnis

Kepada redaksi media LSM lpri Kepala kantor Upp kelas III Selayar Muh irfan jayadinata mengatakan, Dengan giat ini harapan kan Saran dan masukkan dr pihak kejaksaan Selayar Dan semoga kegiatan berjalan lancar sesuai waktunya sehingga dapat di gunakan untuk kepentingan masyarakat Selayar.( Tim/Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Berita Terbaru