Pencalonan pilkada Muara Enim KPUD Muara Enim Umumkan Syarat di tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim. Mitra Mabes Dalam melaksanakan kegiatan Pilkada serentak tahun 2024. KPUD Muara Enim mengumumkan perihal dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024. Senen 06/5/2024

Dalam penyampaiannya Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH., mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPUD)Kabupaten Muara Enim menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun ketentuan Syarat dukungan, seperti:
1 Penyerahan syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 815 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024, yaitu sebanyak 38.567 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 12 (Dua Belas) Kecamatan 2. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:
a. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model
b. jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta ditandatangi oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN
d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KPT-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan Formulir Model PERNYATAAN.
IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti status yang menerangkan status perkawinan atau pekerjaan pemilih, yaitu :
e. seluruh dokumen persyaratan dukungan disampaikan dalam bentuk digital yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).3. Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat mengunggah dokumen asli bentuk digital syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan terlebih dahulu mengajukan surat pembukaan akses SILON kepada KPUD Kabupaten Muara Enim menggunakan Formulir MODEL. PERMOHONAN. SILON.PERSEORANGAN.KWK hingga akhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan.

“Bakal Pasangan Calon sebelum melakukan penyerahan dukungan wajib menyerahkan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPUD Kabupaten Muara Enim yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ujar ketua Rohani.( Dd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’
Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Bhabinkamtibmas Desa Merangin Gelar Perpustakaan Keliling, Ajak Anak-anak Gemar Membaca!  
Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.
Kapolres Kampar Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Lahan di Tapung, Tunjukkan Kebersamaan dan Kepemimpinan!  
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya!
Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:35 WIB

Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:21 WIB

Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:36 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Merangin Gelar Perpustakaan Keliling, Ajak Anak-anak Gemar Membaca!  

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:29 WIB

Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.

Berita Terbaru