Kapolres Sinjai Pimpin Gelar Perkara Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

Senin, 6 Mei 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai,mitramabes.com Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur telah mengalami perkembangan setelah tahap penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menjelaskan bahwa
peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (24/10/2023), Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 / X /2023 / SPKT Res Sinjai, tanggal 27 Oktober 2023.

Atas dasar Laporan Polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Menurutnya, proses penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk laporan analisis dari ahli psikologi.

Kasus ini pertama kali mencuat beberapa bulan yang lalu ketika seorang murid SD diduga korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru. Dan Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan terlebih dahulu telah dilakukan gelar perkara pada hari Senin (29/4/24) yang dipimpin Kapolres Sinjai dan dihadiri Wakapolres Sinjai, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim ditemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini tengah mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat kasus tersebut. jelasnya.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menuturkan bahwa kasus ini menjadi atensi, dan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural termasuk kasus dugaan pencabulan ini.

“Kami akan menuntaskan kasus ini dan memastikan semua langkah hukum akan dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur
Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:49 WIB

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru