SAT Resnarkoba Polres Nias Amankan 4 Orang Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias

Senin, 6 Mei 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI //Mitramabes.com. Satres Narkoba Polres Nia aman 4 (Empat) orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Nias dalam waktu yang berbeda, Demikian di Sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.

Kasat Res Sat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH menjelaskan bahwa 4 (Empat ) orang yang di amankan sebagai Penyalahgunaan Narkoba tersebut di amankan dengan sistim Undercoverbuy (penyamaran) ke 4 Orang tersebut antara lain: Darmansyah Tambunan als Kendeng (41) Jalan Supomo Desa Mudik Gunungsitoli, di amankan Pada Hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 21.50 Wib, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli, tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunung Sitoli, dari Darmansyah Tambunan als Kendeng diamankan 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Narkotika Jenis Sabu, Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal, di amankan pada hari Jumat (03/05/2024) sekira pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunung Sitoli, dari Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal di amankan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 23.55 Gram, Serlius Harefa Als Leli, di Amankan pada hari Jumat (03/05/2025) sekitar pukul Pukul 09.10 Wib, jalan arah Nias Utara Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan iumum, Bebalazi Daeli als Ama Cris di amankan pada hari minggu (05/05/2024) sekira Pukul 02.00 Wib. Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kab. Nias Barat, dari Ama Cris di amankan 2,49 gram Narkotika jenis Sabu.
Kepada ke 4 pelaku saat ini telah di tahan di RTP Polres Nias dan di kenakan Pasal Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman, minimal 4 tahun dan atau seumur hidup, “Ujar Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH.

(Tim/Humas Polres Nias)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202
Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025
PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79
PJ KADES MAKERUH, AHADUN, PIMPIN GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN POROS DESA
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:51 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:48 WIB

Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:39 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:35 WIB

King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:27 WIB

Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025

Berita Terbaru