Polres Langkat Mendalami Produksi Arang di Pematang Jaya: Klarifikasi dan Komitmen Lingkungan

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan batu mitramabes.com

Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menindak produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan beberapa waktu belakangan ini. Setelah beredar kabar mengenai produksi arang bakau yang marak di Pematang Jaya, Polsek Pakalang Susu turun ke lokasi dengan cepat untuk melakukan pengecekan pada Rabu, 01/05/24.

Kapolsek Pakalang Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, bersama dengan Forkopimcam Pematang Jaya dan warga masyarakat Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, seperti yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 29 April 2024.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa arang yang ditemukan bukan jenis kayu bakau, melainkan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak. Berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kepala Desa Serang Jaya, M. Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian. Namun, ia menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pakalang Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai. Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.

Tidak hanya di Pematang Jaya, tapi juga di wilayah Kecamatan Berandan Barat, Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap dapur pembuatan arang. Kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau sudah dihentikan setelah penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada Tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II. Ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Tim .(S.G)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri
Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah
Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas
Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 15:35 WIB

Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung

Rabu, 17 September 2025 - 15:13 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Rabu, 17 September 2025 - 14:05 WIB

Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah

Rabu, 17 September 2025 - 13:38 WIB

Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas

Rabu, 17 September 2025 - 13:22 WIB

Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Peringatan HKN dan Haornas di Humbahas “Olahraga Menyatukan Kita

Rabu, 17 Sep 2025 - 15:01 WIB

BERITA UTAMA

Pemerintah Humbahas Lakukan Pembersihan Saluran Air Cegah Banjir.

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:31 WIB