Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur. mitramabes.com – Dalam mendukung Operasi Sikat Seulawah 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, kasus ini bermula laporan dari Umar, 45 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X pada hari Kamis, (21/04/2024).

“Sepedo motor milik korban (Umar) beberapa hari ditinggal di kebunnya karena mogok, saat tanggal kejadian, korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sudah tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota,” ungkap Rizal, Kamis, (02/05/2024).

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.

“Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak,” ungkap mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini.

Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(RI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

73 Pramuka Purwakarta Siap Mengibarkan Bendera di Jamda Jawa Barat 2025
Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras Oplosan
Puncak Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta
Sukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta
Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara.
Bupati pakpak bharat menghadiri upacara  HUT Bayangkara ke 79  tingkat kabupaten pakpaK bharat.
PB ISMI Dikukuhkan , Diyakini Mampu Beri Kontribusi Besar Untuk Pembangunan Bangsa dan Negara

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:31 WIB

73 Pramuka Purwakarta Siap Mengibarkan Bendera di Jamda Jawa Barat 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:26 WIB

Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras Oplosan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:23 WIB

Puncak Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WIB

Sukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:34 WIB

Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Sukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kabupaten Purwakarta

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:18 WIB