Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur. mitramabes.com – Dalam mendukung Operasi Sikat Seulawah 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, kasus ini bermula laporan dari Umar, 45 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X pada hari Kamis, (21/04/2024).

“Sepedo motor milik korban (Umar) beberapa hari ditinggal di kebunnya karena mogok, saat tanggal kejadian, korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sudah tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota,” ungkap Rizal, Kamis, (02/05/2024).

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.

“Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak,” ungkap mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini.

Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(RI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri
Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah
Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas
Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 15:35 WIB

Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung

Rabu, 17 September 2025 - 15:13 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Rabu, 17 September 2025 - 13:38 WIB

Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas

Rabu, 17 September 2025 - 13:22 WIB

Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri

Rabu, 17 September 2025 - 12:36 WIB

Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Peringatan HKN dan Haornas di Humbahas “Olahraga Menyatukan Kita

Rabu, 17 Sep 2025 - 15:01 WIB

BERITA UTAMA

Pemerintah Humbahas Lakukan Pembersihan Saluran Air Cegah Banjir.

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:31 WIB