Telantarkan Anak, Seorang Ayah Diamankan ke Polres Aceh Timur

Selasa, 30 April 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur MITRAMABES Sebagai suami tidak boleh main-main dengan urusan nafkah bagi anak-anaknya meskipun sudah berpisah dengan istrinya. Kalau tidak, bisa bernasib seperti HA, 44 tahun, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara yang diadukan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan sebelumnya HA dan SA, 40 tahun, warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dari penikahan tersebut dikaruniai empat orang anak, namun pada tahun 2017 rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi dan pada tahun 2018 SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut. Disamping itu HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya,” ungkap Rizal, Selasa, (30/04/2024).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menyebutkan, akibat kejadian tersebut SA merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal Sabtu, (30/03/2024).

Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, (29/04/2024) sekira jam 17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.

“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun. Dan terhadap HA kami persangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

 

Editor R.I🇮🇩🇮🇩

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Tekankan Profesionalisme Saat Kunjungan ke Polres Tanjung Jabung Barat
Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Kapolres Nganjuk dan PMII Perkuat Sinergi, Dorong Aspirasi Disampaikan Secara Santun
Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo
SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa
Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H
Bupati Jeneponto Ikuti Zoom Meeting Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Modern
Camat Adiankoting Tutup Mata Terhadap Persoalan Di Kantor Desa Dolok Nauli

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:26 WIB

Wakapolda Jambi Tekankan Profesionalisme Saat Kunjungan ke Polres Tanjung Jabung Barat

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:22 WIB

Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:14 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:15 WIB

SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:13 WIB

Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H

Berita Terbaru