Suka Makmue, Mitra Mabes.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya gelar sosialisasi Dukungan Pencalonan Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Grand Nagan Hotel, Rabu 1/5/2024.
Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala mengatakan,ke Media kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memerintahkan kepada kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk melaksanakan sosialisasi ini.kata Danda Runtala
lanjut, saya mengharapkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini terlaksana dengan aman, tentram dan adil bahwa selain calon dari jalur pasangan perseorangan, Pilkada di Aceh juga diikuti dari jalur Partai Politik.ujarnya Danda Runtala
selanjutnya, Bagi calon perseorangan wajib untuk melengkapi minimal sebanyak 5.294 KTP yang tersebar di lima kecamatan dari 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya dengan jadwal penyerahan yang dimulai pada tanggal 2-19 Mei 2024.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan agar informasi ini tersampaikan secara berkesinambungan ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Nagan Raya akan melaksanakan pemilihan dari jalur perseorangan. (Sopian)