example banner

Mafia Tanah Di Bantaran Sei Ular DiDuga Kebal Hukum

Serdang Bedagai/MBS- Mafia Tanah beraktivitas di lokasi Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran keluran Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut)sabtu,27/4/2024.

Tampak.di lokasi aktivitas Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng Bantaran sungai ular dampak jelas perusakan oleh orang – orang mencari keutungan pribadi .

Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah Boss – Boss / Toke telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .

 

Masyarakat mengharapkan kepada “Bapak Jenderal” Kapoldasu (sumut) bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular , kirany” Bapak Kapolres Serdang bedagai dan “Bapak Jenderal” Kapoldasu menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan.(Sopiyan)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *