Diduga pernyataan sikap ABDESI Kabupaten Lampung Utara Langgar UU no 6 Tahun 2014 Pasal 29 Hurup J

Sabtu, 27 April 2024 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com Lampung Utara – Beredar video pernyataan sikap Beberapa Kepala Desa yang tergabung di DPC ABDESI kabupaten Lampung Utara.

Dengan lantang menyerukan untuk dukungan terhadap Rudi Padli menjadi bupati kabupaten Lampung Utara periode 2004-2029.

Tentunya hal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 .
Saat awak media konfirmasi kepada Habibi Kadis PMD kabupaten Lampung Utara, melalui telepon selulernya, Habibi mengatakan jika menurutnya ABDESI mesti cermat dalam mengambil suatu tindakan, karena jelas tertuang di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J. dia juga mengatakan jika Harapan kedepannya dapat menjadi pengalaman dari pihak ABDESI.

“Kalo menurut saya seharusnya kawan-kawan APDESI cermat didalam mengambil suatu tindakan.. dikarenakan jelas tertuang didalam UU no 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J, Ujarnya.

Imbuhnya kembali, mudah2n ini jadi pengalaman teman2 kepala desa dan harapan saya untuk tidak akan mengulanginya pungkasnya.

 

UU no 6 tahun 2014 oasal 29 hurup J
Pasal 29.
Kepala desa dilarang
A. Merugikan kepentingan umum
B.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu.
C. Menyalahgunakan wewenang-tugas hak dan/atau kewajibannya.
D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
F. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
G. Menjadi pengurus partai politik.
H. Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.
I. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota badan permusyarakat dan desa dan anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia, dewan perwakilan daerah republik Indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
J. Ikut serta dalam/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
K. Melanggar sumpah/janji jabatan dan
L.Meninggalkan tugas meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dihimbau pihak instansi terkait dapat memberikan pemahaman dan tindakan terhadap pihak APDESI Kabupaten Lampung Utara.
(Tim ) MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Dikukuhkan Ahmad Fauzan Kembali Menjadi Ketua MUI Kecamatan Balongan 2025-2030
0lBPN Selayar Dukung Kodim 1415 Sertifikasi Aset TNI AD ke Dokumen Elektronik
Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lubok muku Berlangsung Khidmat dan Kebersamaan
Wartawan dan Organisasi Desak Kadis Kominfo Tulang Bawang Dicopot: Dinilai Antidemokratis dan Anti-Keterbukaan
Polda Aceh Lanjutkan Program Polisi Saweu sikula” Polsek Darul Makmur Jadi Pembina Upacara Di SMA Negeri 1 Darul Makmur” 
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Tes Urine, Menandai Berakhirnya Program Rehabilitasi Narapidana Tahun 2025
Anggaran 3,6 Miliar Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Nibung Hangus Tidak Selesai, Masih Ada Jalan Yang Rusak

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:55 WIB

Resmi Dikukuhkan Ahmad Fauzan Kembali Menjadi Ketua MUI Kecamatan Balongan 2025-2030

Senin, 15 September 2025 - 21:14 WIB

0lBPN Selayar Dukung Kodim 1415 Sertifikasi Aset TNI AD ke Dokumen Elektronik

Senin, 15 September 2025 - 20:27 WIB

Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.

Senin, 15 September 2025 - 19:20 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lubok muku Berlangsung Khidmat dan Kebersamaan

Senin, 15 September 2025 - 19:13 WIB

Wartawan dan Organisasi Desak Kadis Kominfo Tulang Bawang Dicopot: Dinilai Antidemokratis dan Anti-Keterbukaan

Berita Terbaru