Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak,Polda Kalbar – Seorang pria dipontianak AL (29) berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan,”Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah.Terang Dumaria

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak selatan menjelaskan, “Dalam kurun waktu lima bulan,kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku.Jelasnya.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku.”

 

“Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun.”Pungkas Dumaria

(Hamidi MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan dan Kapolda Sumut Hadiri Natal Bersama Bhayangkari Dengan Korban Bencana di Parbotihan.
Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Musi 2025, Siap Amankan Arus Mudik dan Balik
Anggota Polsek Rantau Bayur Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Sajam.
Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Harkamtibmas di Akhir Pekan
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Gelorakan Program P2B Dukung Swasembada Pangan di Desa Tebing Abang
Polres Banyuasin Gelar Patroli Integratif, Jaga Kamtibmas di Malam Hari
Kapolsek Tapung Hulu Salurkan Sembako untuk Keluarga Tahanan, Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji
Usai Pantau Debit Air Sungai Sembilang, Satpolairud Polres Banyuasin Salurkan Bantuan Sembako ke Warga.

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:08 WIB

Bupati Humbang Hasundutan dan Kapolda Sumut Hadiri Natal Bersama Bhayangkari Dengan Korban Bencana di Parbotihan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:07 WIB

Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Musi 2025, Siap Amankan Arus Mudik dan Balik

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:31 WIB

Anggota Polsek Rantau Bayur Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Sajam.

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:25 WIB

Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Harkamtibmas di Akhir Pekan

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Gelorakan Program P2B Dukung Swasembada Pangan di Desa Tebing Abang

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB