Polemik Pergantian Kepala Sekolah SMPN 1 Pedamaran. Melanggar Sumpah Jabatan dan Menghambat Dana BOS?

Jumat, 26 April 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir – Pergantian kepemimpinan di SMPN 1 Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuai polemik. Keputusan Bupati OKI yang mengganti Catur Pebiastuti dengan Lindawati SH MPd sebagai Kepala Sekolah melalui SK Bupati Nomor: 820/03.10/ΚΕΡ-ΒKD.III/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, belum menemukan titik temu. Catur Pebiastuti, sang kepala sekolah lama, menolak untuk meninggalkan posisinya dan bahkan menantang keputusan Bupati OKI.

Penolakan Catur Pebiastuti memicu kekhawatiran terkait dampaknya pada pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMPN 1 Pedamaran. Dana BOS merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah dalam menjalankan program-programnya, seperti pengadaan buku, alat tulis, dan bahan habis pakai lainnya.

Penandatanganan surat permintaan pencairan dana BOS biasanya dilakukan oleh Kepala Sekolah. Jika Catur Pebiastuti terus menduduki posisinya meskipun secara de jure dia sudah tidak lagi menjabat, maka akan timbul ketidakjelasan dalam pengelolaan dana BOS. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dana BOS.

Selain itu, sikap Catur Pebiastuti yang tidak mau meninggalkan posisinya dapat menimbulkan konflik di sekolah. Konflik ini dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan semangat para guru dan siswa.

Terkait penolakan Catur Pebiastuti, berbagai pihak angkat bicara. Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Audit nomor 700/870/EP/ITKAB/2023 tanggal 22 Desember 2023. Laporan tersebut menemukan beberapa temuan yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk terkait kinerja Catur Pebiastuti.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKI juga telah mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas nomor 420/190/GTK/DISDIK/2024 tanggal 16 April 2024, memerintahkan Lindawati SH MPd untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SMPN 1 Pedamaran.

Namun, Catur Pebiastuti tetap bersikeras untuk bertahan di posisinya. Bahkan dalam pemberitaan sebuah media online polemik pergantian dirinya seolah menyalahkan Pj Bupati OKI telah menabrak aturan karena melakukan pelantikan menjelang Pilkada.

Sikap Catur Pebiastuti ini menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS), Susanto, menilai bahwa sikap Catur Pebiastuti bertentangan dengan sumpah jabatannya sebagai PNS.

“PNS wajib patuh kepada atasannya dan atasannya. Catur Pebiastuti telah menolak untuk mematuhi keputusan atasannya, yaitu Bupati OKI. Hal ini jelas bertentangan dengan sumpah jabatannya sebagai PNS,” ujar Susanto saat diwawancarai oleh media ini.

Sementara itu, masyarakat sekitar SMPN 1 Pedamaran juga merasa resah dengan situasi ini. Mereka khawatir bahwa polemik ini akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami ingin anak-anak kami bisa belajar dengan tenang. Kami harap masalah ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujar salah satu orang tua murid.

Polemik pergantian Kepala Sekolah SMPN 1 Pedamaran ini menjadi contoh bagaimana ego pribadi dan ketidakpatuhan terhadap aturan dapat menghambat proses edukasi. Diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para siswa.( “”Ar.tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan DPRK Anggota Komisi Tiga Jalaluddin S,H,I Berkunjung Ke Rumah Mantan Kombatan GAM
APH Kota Binjai Mandul Pemilik Judi Simata Sipit Merasa Di Lindungi
Polres Nagan Raya Santuni Anak Yatim Saat Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H
Lewat Program Jumat Berbagi, Polsek Seputih Banyak Hadir Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Polres Selayar Perkuat Patroli KRYD, Langkah Preventif Mencegah Lebih Baik Dari Mengobati
Dandim 1415 Selayar Gelar Tatap Muka Perdana dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Selayar
Polres Pagar Alam Gelar Mutasi dan Promosi Jabatan Para Pejabat Utama serta Kapolsek
Pemkab Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah, Tuntas dalam Waktu 75 Hari

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 22:00 WIB

Dewan DPRK Anggota Komisi Tiga Jalaluddin S,H,I Berkunjung Ke Rumah Mantan Kombatan GAM

Jumat, 5 September 2025 - 19:30 WIB

APH Kota Binjai Mandul Pemilik Judi Simata Sipit Merasa Di Lindungi

Jumat, 5 September 2025 - 17:57 WIB

Polres Nagan Raya Santuni Anak Yatim Saat Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H

Jumat, 5 September 2025 - 14:57 WIB

Lewat Program Jumat Berbagi, Polsek Seputih Banyak Hadir Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Jumat, 5 September 2025 - 13:40 WIB

Polres Selayar Perkuat Patroli KRYD, Langkah Preventif Mencegah Lebih Baik Dari Mengobati

Berita Terbaru

Berita

Jum’at Barokah, Bawa Banyak Manfaat Bagi Umat Muslim

Jumat, 5 Sep 2025 - 23:21 WIB