PJ Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V.

Kamis, 25 April 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitra mabes .Com 25 April 2024.–PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU ke-V dengan agenda penyampaian Penjelasan Raperda Eksekutif oleh Pj. Bupati OKU, Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Bapemperda DPRD Kabupaten OKU, Pembentukan Pansus Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Senin (22/04/2024).

Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke- V DPRD Kabupaten OKU masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2024 ini adalah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap I (satu) sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024.

Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik, sehingga dilaksanakannya Rapat Paripurna Dewan untuk membahas 5 (Lima) Raperda Kabupaten OKU, dengan Surat Bupati OKU tanggal 19 April 2024 Nomor 100.3.2/79/III/2024, sebagai berikut:

Rapat tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, Rapat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2024-2045.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Raperda tentang penyertaan Modal perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Raperda tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.

Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap 1 (satu) inisiatif Pemerintah OKU. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda tersebut kiranya dapat dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) .*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Dikukuhkan Ahmad Fauzan Kembali Menjadi Ketua MUI Kecamatan Balongan 2025-2030
0lBPN Selayar Dukung Kodim 1415 Sertifikasi Aset TNI AD ke Dokumen Elektronik
Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lubok muku Berlangsung Khidmat dan Kebersamaan
Wartawan dan Organisasi Desak Kadis Kominfo Tulang Bawang Dicopot: Dinilai Antidemokratis dan Anti-Keterbukaan
Polda Aceh Lanjutkan Program Polisi Saweu sikula” Polsek Darul Makmur Jadi Pembina Upacara Di SMA Negeri 1 Darul Makmur” 
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Tes Urine, Menandai Berakhirnya Program Rehabilitasi Narapidana Tahun 2025
Anggaran 3,6 Miliar Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Nibung Hangus Tidak Selesai, Masih Ada Jalan Yang Rusak

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:55 WIB

Resmi Dikukuhkan Ahmad Fauzan Kembali Menjadi Ketua MUI Kecamatan Balongan 2025-2030

Senin, 15 September 2025 - 21:14 WIB

0lBPN Selayar Dukung Kodim 1415 Sertifikasi Aset TNI AD ke Dokumen Elektronik

Senin, 15 September 2025 - 20:27 WIB

Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.

Senin, 15 September 2025 - 19:20 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lubok muku Berlangsung Khidmat dan Kebersamaan

Senin, 15 September 2025 - 19:13 WIB

Wartawan dan Organisasi Desak Kadis Kominfo Tulang Bawang Dicopot: Dinilai Antidemokratis dan Anti-Keterbukaan

Berita Terbaru