PJ Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V.

Kamis, 25 April 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitra mabes .Com 25 April 2024.–PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU ke-V dengan agenda penyampaian Penjelasan Raperda Eksekutif oleh Pj. Bupati OKU, Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Bapemperda DPRD Kabupaten OKU, Pembentukan Pansus Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Senin (22/04/2024).

Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke- V DPRD Kabupaten OKU masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2024 ini adalah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap I (satu) sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024.

Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik, sehingga dilaksanakannya Rapat Paripurna Dewan untuk membahas 5 (Lima) Raperda Kabupaten OKU, dengan Surat Bupati OKU tanggal 19 April 2024 Nomor 100.3.2/79/III/2024, sebagai berikut:

Rapat tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, Rapat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2024-2045.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Raperda tentang penyertaan Modal perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Raperda tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.

Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap 1 (satu) inisiatif Pemerintah OKU. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda tersebut kiranya dapat dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) .*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pagi di Polresta Jambi, Tekankan Mitigasi Konflik Sektor Pertambangan
Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026
Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah 
Kapolres Kampar Ajak Masyarakat Gotong Royong, ‘Indonesia Asri’ Dimulai dari Bangkinang!
Gerakan Indonesia ASRI dan Jumpa Berlian, Polres Selayar Korvei di Masjid, TPI dan Pesisir Benteng
Kasat Binmas Polres Bungo Beri Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Muara Bungo
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Amankan 33,46 Gram Barang Bukti
Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:56 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pagi di Polresta Jambi, Tekankan Mitigasi Konflik Sektor Pertambangan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:39 WIB

Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:31 WIB

Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah 

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Kampar Ajak Masyarakat Gotong Royong, ‘Indonesia Asri’ Dimulai dari Bangkinang!

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:22 WIB

Gerakan Indonesia ASRI dan Jumpa Berlian, Polres Selayar Korvei di Masjid, TPI dan Pesisir Benteng

Berita Terbaru