PJ Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V.

Kamis, 25 April 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com – PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU ke-V dengan agenda penyampaian Penjelasan Raperda Eksekutif oleh Pj. Bupati OKU, Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Bapemperda DPRD Kabupaten OKU, Pembentukan Pansus Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Senin (22/04/2024).


Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke- V DPRD Kabupaten OKU masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2024 ini adalah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap I (satu) sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024.

Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik, sehingga dilaksanakannya Rapat Paripurna Dewan untuk membahas 5 (Lima) Raperda Kabupaten OKU, dengan Surat Bupati OKU tanggal 19 April 2024 Nomor 100.3.2/79/III/2024, sebagai berikut:

Rapat tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, Rapat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2024-2045.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Raperda tentang penyertaan Modal perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Raperda tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.

Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap 1 (satu) inisiatif Pemerintah OKU. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda tersebut kiranya dapat dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).


(Jhony/tim)

Berita Terkait

Presiden RI Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan, Termasuk SPPG MBG Polres Langkat 1 Salapian
Kapolresta Pontianak Pastikan Penanganan Kasus Tanpa Unsur SARA, Situasi Tetap Kondusif
Sang Saka Merah Putih Usang Dan Lesuh di Tiang Puskesmas
Pembiaran Pasar Liar Tulung Selapan Tuai Sorotan, Transparansi Retribusi Dipertanyakan
Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya
Bupati Samosir Tegaskan Peningkatan Kinerja OPD dan Kesanggupan Melampaui Target PAD, Siapkan Evaluasi Rutin hingga Triwulan
Kapolres Nganjuk dan PMII Perkuat Sinergi, Dorong Aspirasi Disampaikan Secara Santun
Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:50 WIB

Presiden RI Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan, Termasuk SPPG MBG Polres Langkat 1 Salapian

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:36 WIB

Kapolresta Pontianak Pastikan Penanganan Kasus Tanpa Unsur SARA, Situasi Tetap Kondusif

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

Sang Saka Merah Putih Usang Dan Lesuh di Tiang Puskesmas

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:57 WIB

Pembiaran Pasar Liar Tulung Selapan Tuai Sorotan, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:47 WIB

Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Berita Terbaru